jpnn.com, LAMPUNG - Badan Penyuluhan dan Pengembanngan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian melakukan sertifikasi kompetensi penyuluh guna mendukung program utama sektor pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian. Penyuluh berperan dalam mendampingi petani di lapangan.
BACA JUGA: PPPK Penyuluh Pertanian Mengajukan Permintaan ke Mentan
“Penyuluh adalah ujung tombak pertanian. Penyuluh adalah garda terdepan pertanian. Oleh karena itu, penyuluh harus memiliki standar dan kualitas, kemampuan, serta pengetahuan yang memadai. Kemampuan penyuluh ditingkatkan dan kita standarkan melalui sertifikasi,” kata Mentan SYL, Kamis (5/11).
Dia menyebutkan, saat ini jumlah tenaga penyuluh pertanian masih sangat kurang. Sehingga, pemerintah perlu merekrut penyuluh Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) untuk menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian.
BACA JUGA: Mentan SYL Lepas Ekspor Perdana Pakan Ternak ke 7 Negara di Asia dan Eropa
"Untuk menjadi ASN PPPK diperlukan penyuluh-penyuluh dengan kompeten. Kompetensi penyuluh yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sangat diperlukan dalam mendukung tugas dan kinerja penyuluh di lapangan. Pengakuan kompetensi penyuluh dilakukan melalui sertifikasi kompetensi penyuluh,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPPSDMP Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan sertifikasi kompetensi sangat diperlukan bagi calon ASN PPPK penyuluhan pertanian.
BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi yang Dicap Pengkhianat oleh Irjen Agung Dinilai Terjebak Hedonisme
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus," jelas Dedi.
Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Bustanul Arifin juga menyampaikan bahwa sertifikasi kompetensi SDM dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian.
“Pengakuan dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Bustanul Arifin dalam pembukaan Sertifikasi Kompetensi calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian di Balai Pelatihan Pertanian Lampung, Kamis kemarin.
Bustanul menambahkan, proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sertifikasi yang fleksibel.
“Namun tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan untuk peserta yang sakit, reaktif maupun positif Covid-19,” tambah Bustanul.
Menurutnya, pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sangat diperlukan.
"Sebab, bukan hanya untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh penyuluh pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian tetapi juga diharapkan dapat dihasilkan penyuluh pertanian yang kompeten, berdaya saing dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian,” terang Bustanul lagi.
Sedangkan Kepala Bapeltan Lampung Roni Angkat mengatakan sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TBPP lingkup Kementan dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Bapeltan Lampung.
“Sertifikasi diikuti 451 calon ASN PPPK yang berasal dari Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Bangka Belitung,” jelas Roni.(*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam