Kementan Dukung Kelancaran ELN Guna Permudah Eksportir dan Importir

Kamis, 24 September 2020 – 22:03 WIB
Kepala Barantan Kementan Ali Jamil. Foto: Dok Humas Kementan).

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 untuk menata Ekosistem Logistik Nasional (ELN).

Penataan ELN diberlakukan guna memberi kemudahan bagi para pelaku usaha, baik eksportir maupun importir termasuk komoditas pertanian dan perikanan.

BACA JUGA: Kementan Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman Jelang Musim Tanam

Dengan penataan tersebut, kemudahan berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC), akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan kesiapannya dalam mendukung kelancaraan penataan ELN.

BACA JUGA: Pemerintah Tata Ekosistem Logistik Nasional Demi Meningkatkan Daya Saing Ekonomi dan Investasi

"Ini merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina untuk mempercepat arus barang,” kata Kepala Barantan Kementan Ali Jamil saat menghadiri konferensi pers peluncuran ELN secara virtual, Kamis (24/9).

Menurut Jamil sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pihaknya mendorong kelancaran arus barang dan momen ini menjadi penting dalam mendorong iklim logistik nasional lebih baik.

BACA JUGA: Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi

"Apalagi komoditas pertanian yang kaitan erat dengan pangan dan energi, harus dipastikan lancar,” tambahnya.

SSm QC adalah program inisiatif untuk merubah proses bisnis dengan tujuan untuk mengurangi repetisi, dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.

Sebelum diimplementasikannya program ini maka barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti hewan, ikan dan tumbuhan selain diperiksa oleh karantina juga diperiksa Bea Cukai.

Penerapan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi karantina dan bea cukai maka pemilik barang hanya memerlukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).  

Kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama-sama oleh petugas Karantina dan Bea Cukai.

Selanjutnya, Jamil menyebutkan dalam mengimplementasikan program ini akan tetap memegang teguh asas kehati-hatian atau precautionary principle.

“Untuk itu dalam menjalankan tugas pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian ini, kami juga melakukan penguatan sarana dan prasarana perkarantinaan termasuk laboratorium penguji,” kata dia lagi.

Menurut Jamil, pihaknya yang berada di seluruh bandara, pelabuhan laut, pos lintas batas negara, dan kantor pos yang telah ditetapkan selain bertugas untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati juga harus memastikan komoditas pangan dan pertanian masuk ke Indonesia harus aman dan sehat.

Sebaliknya untuk komoditas pertanian yang diekspor, pihaknya juga mengawal pemenuhan persyaratan teknis sanitari dan fitosanitari agar kebeterimaan dan daya saing di pasar ekspor tetap tinggi.  

“Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu pemasukan dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor."

"Sehingga komoditi pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif,“ tandas Jamil. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler