Kementan Dukung Kemitraan Sebagai Penopang Daya Saing Industri Sawit di Pasar Global

Sabtu, 27 Mei 2023 – 10:05 WIB
Kegiatan diskusi virtual yang diadakan Forwatan bersama Kementan dan sejumlah pihak. Dok: Forwatan.

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian mendukung terwujudnya pola kemitraan yang kuat antara petani dan perusahaan.

Salah satunya melalui kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai skema kemitraan baru setelah berakhirnya program pemerintah yang “mengawinkan” perusahaan dengan petani seperti Program Inti Rakyat (PIR) Bun, PIR NES, PIR KKPA.

BACA JUGA: Bahas PENAS Petani-Nelayan, Kementan Gelar Talk Show Bareng Pemprov Sumbar & KTNA

“Dengan berakhirnya berbagai program PIR tadi sekitar 2005. Maka pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di perkebunan,” ujar Heru Tri Widarto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, Sabtu (27/5).

Dukungan kemitraan ini disampaikannya dalam Diskusi Virtual Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertemakan”Memperkuat Kemitraan Sawit Melalui Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat".

BACA JUGA: Kementan Serius Hadapi Perubahan Iklim Ekstrem

Heru mengatakan pola FPKM oleh Perusahaan Perkebunan dimulai sejak Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, sebagaimana telah diubah melalui Permentan No. 98 Tahun 2013 dan dikuatkan dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.

Selanjutnya, ada tiga fase pelaksanaan FPKM oleh perusahaan perkebunan. Fase pertama ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan sebelum 28 Februari 2007.

BACA JUGA: Kementan Siapkan Pest List OPT Pisang untuk Dorong Ekspor Pisang Indonesia

Khusus bagi perusahaan perkebunan yang telah melaksanakan kemitraan melalui pola PIR-BUN, PIR-TRNS, PIR-KKPA atau pola kemitraan kerja sama inti-plasma lainnya dianggap telah melakukan FPKM dan tidak dikenakan kembali kewajiban FPKM.

“Kalau pun belum mengimplementasikan FPKM, perusahaan dapat memilih pola usaha produktif sebagaimana diatur Pasal 7 Permentan 18/2021,” ujar Heru.

Fase kedua dijalankan oleh perusahaan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 28 Februari 2007 sampai dengan 2 November 2020. Di fase ini, pemerintah memberikan kemudahan dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan, jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta dan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar.

“Apabila tidak terdapat lahan untuk dilakukan FPKM sesuai lokasi dalam kewenangan perizinan, maka dilakukan kegiatan usaha produktif sesuai kesepakatan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar,” kata Heru.

Berikutnya, bagi perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan usaha perkebunan setelah 2 November 2020. Jadi perusahaan yang izin usaha budidaya untuk lahan seluruh atau sebagian dari APL (areal penggunaan lain) di luar HGU dan pelepasan kawasan hutan diwajibkan menjalankan FPKM. Maka, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Sesuai Permentan No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, perusahaan diberikan berbagai opsi kemitraan antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.

Muhammad Iqbal, Kompartemen Sosialisasi dan Kebijakan PSR Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) menyampaikan pihaknya mendukung regulasi pemerintah yang mengatur kemitraan dalam hal ini FPKM. Melalui kemitraan, petani dapat meningkatkan pendapatan, kualitas tanaman, dan jaminan pembelian TBS dari perusahaan mitra.

Melalui kemitraan, kebun akan dikelola lebih profesional, kerja sama dengan mitra usaha membuka peluang-peluang baru, serta membangkitkan solidaritas bersama di kebun kelapa sawit.

Kemitraan lainnya harus bersifat usaha produktif yang berkelanjutan dan juga sebaliknya. Nilai optimum sebagai dasar pelaksanaan kemitraan lainnya tidak bisa menjadi hibah dari perusahaan sebagai pengganti pendapatan seperti pendapatan hasil dari kebun plasma. Hal itu agar tercipta rasa tanggung jawab dari keberlangsungan kemitraan.

"Selain itu, pelaksanaan kemitraan menjadi tanggung jawab bersama lembaga pekebun dan perusahaan mitra serta pengelolaan kemitraan lainnya harus berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, keterbukaan dan kesetaraan," imbuhnya.

Sekjen DPP APKASINDO Rino Afrino mengatakan pola kemitraan sekarang ini banyak yang sudah bubar, padahal kemitraan diharapkan dapat menjawab tantangan untuk kelapa sawit berkelanjutan yang memenuhi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Dalam hal ini termasuk juga sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen (FPKM) di waktu perpanjangan HGU.

"Posisi petani kelapa sawit di sektor hulu sebagai penghasil TBS tidak mungkin tidak bermitra. Ini yang harus menjadi perhatian untuk kita semua bahwa petani kelapa sawit itu harus bermitra dan kemitraan itu harus berkelanjutan untuk mewujudkan kelapa sawit yang berkelanjutan," kata Rino.

Kondisi bubarnya kemitraan tercermin dari berbedanya pandangan tiga pihak yaitu perusahaan, petani, dan koperasi berkaitan kerja sama kemitraan.

Petani punya konsep kemitraan sendiri, koperasi dan perusahaan juga punya konsep tersendiri, antar tiga pihak ini tidak ada yang bersepakat untuk satu bentuk kemitraan.

Berpijak dari disertasinya yang membahas kemitraan, Rino menyampaikan formulasi kemitraan yang mampu menyatukan kembali perusahaan dan petani di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang sebelumnya berpisah jalan karena ada perbedaan pandangan berkaitan kemitraan.

“Saya berkeyakinan bahwa kemitraan perusahaan dengan petani menjadi resolusi petani sawit menuju produktivitas tinggi dan sejahtera. Tetapi, harus ada komitmen kuat dari para pihak serta pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan SYL Lepas Gugus Tugas Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler