jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Erizal Djamal mengatakan, pihaknya tengah fokus menyosialisasikan alur mekanisme pendaftaran varietas tanaman kepada petani.
"Karena memang pemahaman masyarakat itu masih terbalik-terbalik, ya. Antara pendaftaran, perlindungan, dan pelepasan," kata Erizal di Malang, Rabu (6/12).
BACA JUGA: Barantan Bersama Polri-TNI Sita 200 Ton Komoditas Ilegal
Menurutnya, ketiga tahapan itu memiliki proses yang berbeda. Proses pendaftaran adalah ketika petani mendaftarkan hasil varietas tanaman yang diproduksinya.
"Jadi pendaftaran itu dia semacam KTP. Identitas atas varietasnya," kata dia.
BACA JUGA: Badan Karantina Pertanian Gandeng TNI dan Polri
Sementara tahap perlindungan memberikan petani jaminan atas hak kepemilikannya. Ketika sudah didaftarkan dalam perlindungan, maka jika ada yang mengklaim, bisa dipidana.
Ketika petani ingin mengomersialkan varietas tanamannya, maka dia harus mendaftarkan pelepasan.
BACA JUGA: Wacanakan Regulasi Satu Atap Pendaftaran Varietas Tanaman
"Kalau dia mau jual ke pasar, dia harus pelepasan. Diuji dulu, apakah yang dibilang oleh pemulia itu sesuai dengan yang dijanjikan. Apa manfaatnya. Kalau sudah dilepas, dia bisa dijual," kata Erizal.
Erizal mengatakan, pihaknya memprioritaskan varietas tanaman holtikultura untuk didaftarkan. Pasalnya, holtikultura bisa diproduksi secara komersial.
"Saat ini kan hasil varietas pemuliaan sudah seribuan. Kami berharap dua kali lipat dalam lima tahun ke depan. Kalau varietas lokal kan masih 600 padahal potensinya besar," tandas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Protani Helat Kegiatan Anti-Korupsi di Lampung
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga