Kementan Intensifkan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Jumat, 21 Juni 2019 – 07:27 WIB
Ilustrasi pupuk. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Pupuk selalu menjadi masalah krusial dalam usaha tani. Seringkali masalah kelangkaan menjadi momok menakutkan petani menjelang musim tanam.

Karenanya pengawasan harus terus diintensifkan agar pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat waktu.

BACA JUGA: Kementan Matangkan Persiapan Ekspor Buah Naga ke Tiongkok

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani menuturkan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.

BACA JUGA: Kepala BKP Kementan Dorong Percepatan Sergap Nasional

BACA JUGA: Indonesia Mencatat Surplus Perdagangan Pertanian dengan Eropa

"Pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi," ujar Muhrizal, Kamis (20/6).

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan.

BACA JUGA: Mekanisasi Pertanian Ciptakan Penghematan Rp 24,5 Triliun

Namun pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," ujarnya.

Untuk 2019 ini, Kementan akan menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi dengan memprioritaskan sentra-sentra produksi pertanian.

Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa," kata Muhrizal.

Jika terjadi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada masing-masing wilayah baik di tingkat kecamatan dan/atau kabupaten/kota, maka dapat dilakukan pengajuan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi.

"Untuk kekurangan alokasi pupuk bersubsidi pada satu atau beberapa wilayah di tingkat kecamatan dalam satu wilayah kabupaten/kota, agar terlebih dahulu dilakukan upaya optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia melalui realokasi antar kecamatan oleh Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota," bebernya.

Jika setelah dilakukan upaya realokasi tetapi masih kekurangan alokasi akibat tingginya kebutuhan pupuk oleh petani, maka Satuan Kerja Kabupaten/Kota dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Satuan Kerja Provinsi. 

Pengajuan permintaan tambahan alokasi dapat didukung dengan data-data terkait. Apabila masih belum memungkinkan untuk dilakukan realokasi antar Kabupaten/Kota, maka Satuan Kerja Provinsi dapat mengajukan permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 

Karenanya, Muhrizal meminta kepada pihak yang mengajukan realokasi, dalam menghitung dan melakukan penyebaran alokasi adalah menghitung rencana luas tanam wilayah dikalikan dengan dosis penggunaan pupuk yang biasa dilakukan oleh petani setempat (bukan dosis berimbang sesuai anjuran).

Atau menggunakan realisasi serapan sampai dengan bulan tahun berjalan diproyeksikan dengan realisasi serapan periode bulan berikutnya sampai dengan akhir tahun pada tahun sebelumnya.

 

Pengawasan Berjenjang

Muhrizal juga mengakui, pihaknya melakukan pengawasan secara berjenjang, bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Kita selalu melakukan validasi dan verifikasi sebagai instrumen pengendalian terhadap penyaluran pupuk khususnya di lini IV atau pengecer," tuturnya.

Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) inilah yang menjual pupuk bersubsidi kepada petani berdasarkan RDKK sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat maupun oleh Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota," ungkapnya.

KP3 tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan tempat pengaduan masyarakat berupa Call Center/Helpdesk.

Dalam pelaksanaan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani, dapat dibantu oleh Petugas Penyuluh di masing-masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai peruntukannya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Melonjak, Jangan Buru-Buru Salahkan Kementan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler