Kementan Keluarkan Daftar Jenis-Jenis Hama dan Organisme Pengganggu Tumbuhan

Kamis, 29 September 2022 – 10:54 WIB
Ilustrasi, lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementan melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) sedang memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan.

Pembaruan ini bertujuan  mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan, yang disebut Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), di wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Filamen Jamur ini Disebut Sebagai Fosil Organisme Darat Tertua di Dunia

Menurut Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian, AM Adnan, pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.

"Penting untuk mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan di Bogor belum lama ini.

BACA JUGA: Hama Tikus Rusak Produksi Padi, Lihat Apa yang Dilakukan Kementan dan Polisi

Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Kewan, Ikan dan Tumbuhan, pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya.

Daftar OPTK bersifat dinamis, mengikuti perkembangan situasi alam yang terjadi.

BACA JUGA: Gawat! Hama Tungro Serang Ratusan Hektare Tanaman Padi di Kalsel, Lihat Penampakannya

Adnan menjelaskan daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menterian Pertanian Nomor 25 Tahun 2020.

Daftar itu perlu diperiksa secara berkala. Review dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, sambung Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah.

Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

Andan mengatakan penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan draf yang lebih lengkap datanya. 

Hal itu juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.

Temuan OPTK yang dilaporkan perlu ditelusuri dan verifikasi secepatnya sehingga bisa dilakukan tindak lanjut optimal.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.

"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.

Review dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama digelar akhir September ini di Ciawi, Bogor.

Tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober atau November mendatang

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler