jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan sinergi guna meningkatkan ekspor beras organik dan memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, memiliki sertifikasi internasional, dan setiap tahun produk itu dilakukan pemeriksaan mutu.
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Mentan SYL Pastikan Stok Pangan Tersedia
Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi mengatakan ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu.
Sebab, peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar, terutama untuk negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga.
BACA JUGA: Mentan SYL: Penyaluran KUR Alsintan Harus Tepat Sasaran
"Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium," ungkap Suwandi dalam acara Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani Episode 364, Kamis(10/3) kemarin.
Dia menambahkan beras organik yang diekspor berupa beras putih, hitam, merah, dan coklat.
BACA JUGA: Mentan SYL Sebut Ketersediaan Pangan Cukup, Tetapi Perlu Ada Peningkatan
Menurut dia, beras tersebut diminati kalangan masyarakat tertentu karena beberapa alasan antara lain tidak menggunakan bahan kimia, non GMO, cita rasa yang khas, dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu.
Suwandi menekankan peningkatan produksi padi bukan hanya bertujuan untuk konsumsi dalam negeri.
Namun, ke depan diarahkan pada pengembangan beras berkualitas ekspor untuk segmen pasar khusus, terutama beras organik dan beras tertentu yang diminati oleh konsumen mancanegara.
"Kementan di bawah komando Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan ekspor beras, di antaranya melalui bantuan sertifikasi beras organik," ungkapnya.
"Ke depannya kita optimistis beras organik tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi mampu mengisi pasar dunia," imbuh Suwandi.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Marolop Nainggolan mengatakan potensi pasar besar produk organik Indonesia perlu didukung strategi produksi dan strategi pemasaran yang tepat.
Melalui pendampingan, UKM ekspor produk organik dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar secara kontinyu.
“Besarnya potensi produk organik di Indonesia, antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun," ujarnya.
Marolop menambahkan beberapa negara berkembang sudah mulai mempromosikan produk organik karena menguntungkan produsen dan konsumen.
Selain itu, konsumen juga lebih menghargai produk hasil pertanian organik dibandingkan dengan produk nonorganik.
"Hal inilah yang harus dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor," cetusnya.
"Keuntungan yang bakal didapat dengan ekspor beras, selain menambah devisa negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani," sambungnya.
Sebab, kata dia, harga beras organik lebih tinggi dibandingkan beras non-organik. Harga beras organik di Eropa diperkirakan mencapai 5 sampai 6 Euro.
Ketua Tim Kerja Bidang Ekspor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Eka Purnama membeberkan ekspor beras organik pada 2021 paling besar ke Perancis sebesar 51,5 ton diikuti Amerika Serikat sebesar 50 ton (32%) dan Malaysia sebesar 45,3 ton (29%).
Beberapa negara tujuan ekspor lainnya ialah Italia, Singapura, Jerman, Hongkong, Belgia, dan Australia.
“Terhadap kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri, terdiri dari eksportir terdaftar dan atau persetujuan ekspor," sebutnya.
Eka menjelaskan usulan kebutuhan ekspor diajukan kepada Kementan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang merupakan sub-sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Selanjutnya, eksportir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor baik yang terealisasi maupun tidak secara elektronik kepada Menteri.
"Laporan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," kata Eka. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan SYL Cek Kesiapan Pasokan Pupuk untuk Penuhi Kebutuhan Petani
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian