Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH

Rabu, 16 September 2020 – 16:33 WIB
Bawang Merah. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Kementan berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, khususnya Pasal 88 yang terkait Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).           

Kementan sudah merespons Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dengan mengundang Badan Karantina Pertanian (BKP) untuk rapat koordinasi (rakor).  

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Peringatan Fahri untuk Mahfud MD, Anak Dibunuh Orang Tua karena Susah Belajar Online

Menurutnya, rakor 20 Maret 2020 itu menghasilkan nota dinas. Salah satunya menegaskan impor tetap memerlukan RIPH sebagai salah satu tujuan menjamin produk yang diimpor bermutu dan aman dikonsumsi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang RPIH beserta perubahannya yang merupakan amanat UU 13/2020 terutama Pasal 88.

BACA JUGA: Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret

Menurut Prihasto, pada 22 Maret 2020 mengadakan rapat lagi dengan berbagai pihak termasuk BKP, serta biro hukum di Kementan.  

Rapat menghasilkan nota dinas yang berisi antara lain Kementan tetap memberlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai sesuai amanat UU 13/2010.

BACA JUGA: Rapat di DPR, Mentan SYL Sebut Realisasi Anggaran Kementan sudah Rp 8,49 Triliun

Kemudian, lanjut Prihasto, BKP akan memeriksa ketersediaan dokumen RIPH bawang putih dan bawang bombai di post border. Apabila tidak dilengkapi dokumen RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha.

“Pelaku usaha membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikan sampai dokumen RIPH terbit,” kata Prihasto saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).

Prihasto melanjutkan dari hasil rapat ini, pihaknya lantas menyampaikan nota dinas kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 Maret 2020 yang menyatakan Kementan tetap berlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun  2010 tentang Holtikultura. 

Dia melanjutkan dalam nota dinas itu juga disampaikan bahwa BKP dan Ditjen Holtikulura  berkoordinasi dalam memeriksa ketersediaan dokumen RIPH bawang putih dan atau bawang bombai di post border.

“Apabila tidak dilengkapi dokumen RIPH, maka bawang putih dan atau bawang bombai harus disimpan di gudang. Pelaku usaha tidak diperkenankan mendistribusikan barangnya sampai RIPH terbit,” ujarnya. 

Dia menambahkan Ditjen Holtikultura akan menyerahkan daftar pelaku usaha  yang telah mendapatkan RIPH bawang putih dan atau bawang bombai untuk 2020 kepada BKP sebagai bahan pemeriksaan dokumen RIPH.

“Dirjen Holtikultura akan mengundang pelaku usaha bawang putih dan atau bawang bombai yang telah memperoleh RIPH 2020 untuk percepatan realisasi impornya,” kata Prihasto.

Lantas, dia melanjutkan selaku Dirjen Holtikultura juga sudah mengirimkan surat kepada kepala BKP 23 Maret 2020. “Jadi, pada saat itu sebetulnya situasinya kami sudah menerbitkan RIPH untuk 344 ribu ton bawang putih dan bawang bombai 195 ribu ton,” katanya.

Artinya, kata Prihasto, 344 ribu ton itu sudah lebih 60 persen mencukupi kebutuhan bawang putih nasional. Sementara 195 ribu ton bawang bombai sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan nasional.

Dia menambahkan pada 23 Maret 2020 pihaknya diundang Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang salah satunya membahas relaksasi impor.

“Kami sampaikan pada rapat tersebut bahwa RIPH tetap diperlukan dalam proses importase bawang putih dan bawang bombai,” tegas Prihasto.

Pihaknya mengirim surat kepada BKP pada 6 April 2020  meminta data perusahaan yang memasukkan bawang tanpa dokumen RIPH. Persoalan itu sudah dilaporkan juga kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan. “Ada 33 perusahaan yang memasukkan tanpa RIPH sejumlah 48.785 ton. Ini nama perusahaan, volume, dan di mana pelabuhannya ada semua,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan hingga 14 September 2020, total RIPH yang terbit untuk bawang putih adalah 1.077.142 ton. Namun, yang masa berlaku habis dan sudah dicabut adalah 299.34 ton. “Sehingga yang masih berlaku untuk RIPH bawang putih itu sebesar 777.818 ton,” kata Dirjen.  (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler