Kementan Tegaskan Importir Bawang Putih yang tak Patuh Langsung Dicoret

Rabu, 16 September 2020 – 14:19 WIB
Mentan SYL saat melakukan panen bawang putih di Desa Petarangan, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temangung, Rabu (15/4). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas importir bawang putih yang tidak menjalankan kewajiban tanam dan berproduksi setelah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).

Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto mengatakan pada 2018 ada 82 perusahaan yang mendapatkan RIPH.  

BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata

Dari 82 itu, 33 perusahaan menyelesaikan wajib tanam dan produksinya. Sebanyak 19 yang baru tanam atau produksi.  

“Sebanyak 30 perusahaan belum lunas,”  kata Prihasto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9). 

BACA JUGA: Muslim Berdarah-darah Diserang Pakai Samurai

Prihasto melanjutkan, pada 2019 ada 75 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Menurut dia, dari 75 itu, 30 perusahaan sudah lunas tanam dan berproduksi.

Sebanyak 12 belum lunas tanam atau produksinya tetapi masih ada waktunya.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih

“Karena diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Kemudian, kata Prihasto, ada 33 perusahaan yang belum lunas tanam dan produksi.

Dia menegaskan, perusahaan yang belum lunas tanam dan produksi ini langsung dicoret atau diblok di dalam sistem Kementan.

“Dia (perusahaan) tidak bisa mengajukan selama masih belum melunasi kewajibannya. Data perusahaannya ada semua,”  ungkap Prihasto.

Dia menambahkan untuk 2020 ada 122 perusahaan yang mendapatkan RIPH. Dari jumlah itu,  kata dia, 15 perusahaan sudah lunas tanam dan produksi.

Sebanyak 37 sudah tanam namun belum selesai. Sementara, kata dia, ada 70 perusahaan yang belum tanam dan berproduksi.

BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

“Ini karena aturannya wajib tanamnya setelah mendapatkan RIPH, ini mereka sedang proses tanam untuk 122 perusahaan. Yang kami cek sudah selesai 15 perusahaan, 37 sudah tanam namun belum selesai, dan 70 perusahaan yang belum ada realisasi tanam,” paparnya. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler