jpnn.com, JAKARTA - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan pembebasan biaya untuk hak paten atau sertifikat perlindungan varietas tanaman.
Pengajuan itu dilakukan untuk mendukung industri benih dalam negeri.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Habib dan Wiranto di Jajaran Wantimpres Jokowi Hingga Kemenangan Ginting
Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan pembebasan biaya untuk sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.
"Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," kata Erizal pada konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta.
BACA JUGA: Dua Oknum PNS Kena Hukuman Cambuk, Semoga Cepat Tobat
Erizal menjelaskan saat ini pemulia atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.
BACA JUGA: Janda Kaya Terbuai Mulut Manis Oknum Polisi, Rela Jual Perhiasan
Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun per varietas untuk perorangan WNA (Warga Negara Asing) dan perusahaan swasta; dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri, dan lembaga penelitian pemerintah.
Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini untuk mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.
"Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas yang dihasilkan, hanya sekitar 10 persen yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat," kata Erizal.
Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia