Kementan Minta Distan di Daerah Tolak Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Abadi

Kamis, 01 Agustus 2019 – 12:16 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian abadi.

Pasalnya, berbagai sektor industri telah menggerus luas lahan pertanian yang mengancam produksi pertanian.

BACA JUGA: Kelakar Pak Jokowi soal Sapi Kementan Senang Diternakkan di Desa Parsingguran

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, upaya budi daya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan.

BACA JUGA: Enam Langkah Strategis Kementan Hadapi Kekeringan Musim Kemarau

BACA JUGA: Presiden Tinjau Proyek Peternakan dan Pertanian di Desa Parsingguran

"Untuk mencegah alih fungsi tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona lahan abadi," ujar Sarwo Edhy, Selasa (30/7).

Sarwo Edhy menjelaskan, salah satu kewajiban pemerintah untuk menetapkan lahan pangan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

BACA JUGA: Enam Langkah Strategis Kementan Hadapi Kekeringan Musim Kemarau

"Saat ini kami sedang melakukan harmonisasi data luas lahan baku sawah dengan beberapa lembaga terkait guna mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres)," kata Sarwo Edhy.

Dia menambahkan, data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya penyusutan lahan baku sawah di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

Dari data tersebut ditemukan angka penyusutan mencapai sembilan persen dari 7,75 juta hektar (ha) di tahun 2013 menjadi hanya seluas 7,1 juta ha saat ini.

"Penyusutan tersebut terjadi lantaran alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan bangunan," pungkas Sarwo Edhy.

Hal ini mendapat respons positif dari Kabupaten Cirebon. Kepala Dinas Pertanian  Kabupaten Cirebon Ali Efendi mengatakan, pihaknya akan menolak pengajuan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi. Pasalnya di Kabupaten Cirebon belum ada aturan mengenai zonasi lahan abadi.

"Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda lahan abadi, namun untuk zonasi belum diatur dalam Perda. Meski demikian, kami akan tetap mengamankan sawah-sawah produktif," kata Ali.

Ali menjelaskan, peruntukan lahan abadi terdapat sekitar 45.000 hektare. Seluas 40.000 pertanian, 2.000 holtikultura, serta 3.000 perkebunan, jadi total ada 45.000 hektare.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, setiap kecamatan rata-rata punya zonasi lahan abadi, namun untuk pertanian sebagian besar ada di wilayah barat seperti Gegesik dan lainnya. Dia juga berharap zonasi lahan abadi segera diatur dalam Perda.

“Karena dengan adanya Perda, Dinas Pertanian bisa lebih bebas bergerak karena memiliki dasar hukum. Walau belum ada Perda zonasinya, kami akan tolak setiap permohonan izin alih fungsi lahan di zona-zona lahan abadi,” pungkasnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Petani Jagung, Kementan Musnahkan Benih Jagung Impor Berbakteri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler