Kementan Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Minggu, 24 Januari 2021 – 14:31 WIB
Syahrul Yasin Limpo. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Terlebih lagi pada 2021 ini, alokasi pupuk bersubsidi adalah sebesar 9,04 juta ton, atau ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan petani penerima pupuk bersubsidi diharapkan bisa memaksimalkan bantuan tersebut.

BACA JUGA: Dirjen PSP Kementan Pastikan Distribusi Air Merata saat Kemarau

"Target pupuk subsidi adalah meningkatkan produktivitas pertanian. Oleh sebab itu, kami petani penerima pupuk subsidi bisa memberikan dampak positif dari program ini," tutur Mentan SYL, Sabtu (23/1).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan pagu anggaran subsidi Rp 25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton berdasakan Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020.

BACA JUGA: Simak, Inilah Tujuh Pernyataan Syahrul Yasin Limpo dalam Perjuangan di Sektor Pertanian

"Anggaran untuk pupuk subsidi mengalami penurunan dari sebelumnya. Karena berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran Rp 32,584 triliun," katanya

Namun, ia menambahkan kondisi ini tidak membuat Kementan diam.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Alokasi Pupuk Bersubsidi 2021 Bertambah

Sejumlah solusi dicari, di antaranya dengan menaikkan HET, dan mengubah formula NPK dari 15-15-15 menjadi 15-10-12.

Sarwo menjelaskan berdasar hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, struktur tanah Indonesia jenuh dengan unsur P dan K.

"Oleh karena itu, kami bikin formulasi baru, unsur P dikurang 5 dan K dikurangi 3. Dengan sentuhan NPK formula baru akan berimbang dengan tidak mengurangi provitas," jelasnya.

Sarwo mengatakan untuk pendistribusian pupuk bersubsidi akan dilakukan seefisien mungkin.

Sebab, distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran berdasakan eRDKK yang diatur kelompok tani.

Menurutnya, yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah para petani yang mempunyai KTP, lahan maksimal 2 hektare, masuk dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK.

"Petani Penerima pupuk adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare," katanya.

"Pupuk juga diberikan untuk petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanaman pangan baru. Implementasi distribusi ini akan dilakukan secara bertahap dengan Kartu Tani," pungkas Sarwo. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler