jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi. Atas upaya itu, selama 2018, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi mengalami penurunan.
Dirjen Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, meski mengalami penurunan, kasus ini masih tetap terjadi di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.
BACA JUGA: Kementan Dorong Sistem Pertanian Organik Untuk Ikuti Persaingan Global
Ke depannya, Kementan akan menekan penyelewengan pupuk bersubsidi ini dengan memberikan reward and punishment terhadap distributor dan kios.
"Kami lakukan ini karena distributor sampai pengecer merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi," kata Sarwo Edhy dalam keterangannya, Selasa (12/3).
BACA JUGA: Kementan Gembleng Santri Milenial demi Perbanyak Wirausahawan Pertanian
BACA JUGA: Swasembada Sapi Bukan Sebatas Mimpi
Sarwo pun mengingatkan, para distributor dan pemilik kios agar tidak macam-macam dengan pupuk bersubsidi.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Petani Bali Siap Jadi Pahlawan Pangan di Era Milenial
Apalagi, jika ada niatan untuk mengoplos pupuk atau mengganti karung kemasan pupuk bersubsidi ke karung ekonomis.
"Karena tindakan itu jelas menyalahi hukum. Ancamannya juga berat. Sebab, pelaku akam berhadapan dengan aparat penegak hukum," tegas Sarwo Edhy.
Sarwo menuturkan, per satu kilogram pupuk yang biasa diterima petani, ada subsidi pemerintah yang cukup besar.
Saat ini, petani membeli pupuk seharga Rp 1.800 per kilogram. Padahal, harga asli dari pupuk itu mencapai Rp 4.500 per kilogram.
“Itu artinya ada uang subsidi sebesar Rp 2.700 dari satu kilogram pupuk. Ini, yang harus dijaga oleh semua pelaku usaha pupuk di Indonesia," tegas Sarwo. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Siapkan Sarana Dukung Target Peningkatan SDM Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan