Kementan Perketat Pengawasan Lalu Lintas dan Pemeriksaan Hewan Kurban

Sabtu, 27 Juli 2019 – 17:12 WIB
Hewan kurban. Foto Ahmad Fachry/PojokBekasi

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan lalu lintas dan pemeriksaan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha. Hal ini dilakukan guna mencegah hewan yang tidak sehat dan kemudian dibeli oleh masyarakat untuk kurban.

“Masyarakat memerlukan jaminan untuk kesehatan hewan kurban yang akan mereka potong dan produknya yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),” kata Direktur Kesehatan Hewan Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Sabtu (27/7).

BACA JUGA: Ekspor Buah Nanas Meningkat, Indonesia Sasar Argentina

Fadjar menegaskan bahwa koordinasi dengan seluruh stakeholder sangat diperlukan dalam rangka pemetaan untuk mengawasi serta memantau wilayah pemasok, dan juga penerima hewan yang berisiko terjangkit Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

BACA JUGA: Ekspor Buah Nanas Meningkat, Indonesia Sasar Argentina

BACA JUGA: Kementan Minta Petani Brebes Memanfaatkan Pupuk dan Pestisida Secara Tepat

Menurut Fadjar, keberhasilan seluruh pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan hewan kurban akan dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah, peran seluruh petugas, dan partisipasi masyarakat.

Lanjut Fadjar, kesehatan hewan erat kaitannya dengan syarat utama dalam memilih hewan kurban yang sesuai syariat Islam yakni tidak cacat, sehat, dan sesuai umurnya. Hal tersebut dapat dilakukan oleh petugas kesehatan hewan yang melakukan pemeriksaan hewan sebelum dipotong guna mencegah penularan penyakit ke manusia.

BACA JUGA: Kementan Targetkan Menjadi Badan Publik Informatif 2019

BACA JUGA: Kementan Targetkan Menjadi Badan Publik Informatif 2019

Nantinya, apabila petugas menemukan hewan kurban yang sakit, maka harus segera melaporkan ke dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan cepat, sehingga dapat dilakukan obeservasi dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ternak tersebut. Namun bila dalam pemeriksaan ditemukan ketidaklayakan untuk dikurbankan, maka dapat diambil keputusan menunda hewan tersebut untuk disembelih atau mengganti hewan kurban yang sakit atau cacat dengan yang sehat.

“Peran dokter hewan, paramedik, dan petugas kesehatan hewan pada saat ini sangatlah penting, dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas akan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat,” ujar Fadjar.

Pemeriksaan setelah proses penyembelihan (post mortem) juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, hati, paru-paru, limfa serta bagian lain yang penting untuk diperiksa. Jika ditemukan kelainan pada organ tersebut, maka produk tersebut tidak boleh dikonsumsi.

“Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, pastikan hewan tersebut disertai dengan dokumen surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),’’ tandas Fadjar. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Tingkatkan Ekspor Sarang Walet Ke Tiongkok


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler