jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggelar kajian pengelolaan komoditas kelapa sawit bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Pertemuan itu menghasilkan sejumlah kesepakatan.
BACA JUGA: FAO Dukung Upaya Kementan Wujudkan Ketahanan Pangan
Di antaranya, memfasilitasi pengelolaan lahan kelapa sawit di Indonesia.
Menurut Amran, selama ini pembagian lahan kelapa sawit plasma untuk perkebunan rakyat oleh perusahaan kelapa sawit sebagai pihak inti masih banyak yang belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Mentan Diskusi Khusus Soal Ini
"Hasil pertemuan kami membahas tentang sawit yang pertama adalah komposisi antara plasma dengan inti sekarang ini belum mencapai sepuluh persen. Pak Ketua KPK minta kalau bisa lebih tinggi dari 20 persen, sekarang saja belum sampai 20 persen untuk plasma, 80 persen untuk inti," kata Amran.
Amran menjelaskan, saat ini luas kebun kelapa sawit di hutan produksi adalah 2,7 juta hektare.
BACA JUGA: Mentan Wakili Presiden Beri Penghargaan Wirausaha Muda
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4-1,6 juta hektare merupakan kebun sawit masyarakat yang dibina oleh perusahaan (plasma).
Sedangkan sisanya adalah kebun sawit milik perusahaan (inti).
"Di hutan produksi ada 2,7 juta hektare lahan kelapa sawit. Sekitar 1,4 atau 1,6 hektare adalah untuk lahan plasma yang diperuntukkan masyarakat. Selebihnya adalah untuk lahan kelapa sawit milik perusahaan," jelasnya.
Oleh karena itu, KPK akan memberikan rekomendasi mengenai plasma agar pengelolaan agar replanting nanti bisa berjalan dengan baik.
"Kami juga membahas masalah pajak dalam rencana replanting nanti. Beliau (Ketua KPK) memberikan rekomendasi-rekomendasi tentang plasma kemudian tentang replanting dan plasma inti agar dikelola secara transparan," ujar Amran. (mg5/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Panen dan Serap Gabah Petani di Jawa Tengah
Redaktur & Reporter : Fandi