Kementan Tegaskan Info Telur Palsu Hoaks

Minggu, 18 Maret 2018 – 12:21 WIB
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Maarif memberikan keterangan pers dengan Satgas Pangan Mabes Polri di Mabes Polri, Jumat (16/3). Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Adanya isu telur palsu marak di media sosial yang akhir-akhir ini sangat meresahkan konsumen membuat Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Mabes Polri bergerak cepat dalam menyikapi beredarnya berita-berita hoaks tersebut.

Selain membuat resah konsumen, isu tersebut juga akan sangat merugikan peternak ayam petelur.

BACA JUGA: DPR: Mentan Dinobatkan Sebagai ‘Bapak Jagung Nasional

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018), Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Maarif menegaskan, isu yang viral mengenai telur palsu adalah hoaks.

Kementan telah terjun ke lapangan untuk mencari tahu kebenaran info itu. Setelah diteliti, ternyata itu telur asli, namun kondisinya dalam keadaan yang tidak baik (sudah terlalu lama penyimpananya).

BACA JUGA: Kementan Evaluasi Proposal Kemitraan IPS dan Importir

Terkait telur yang diduga palsu beredar masyarakat, Pihaknya sudah menguji ke laboratorium telur yang diduga palsu di masyarakat. Hasilnya dipastikan bahwa telur tersebut asli.

“Mungkin cuma sudah terlalu lama. Makanya kita jangan simpan telur lama lama, lebih dari empat minggu,” ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Amran Ingin Alumni STTP Magelang Jadi Konglomerat

Syamsul mengatakan, adanya telur palsu sangat tidak mungkin. Menurutnya, secara akal sehat, harga telur yang dipalsukan pasti lebih mahal.

"Harganya bisa mencapai 1,5 kali lebih tinggi dari harga aslinya. Sebab, hal itu membutuhkan teknologi untuk merekayasa produk biologis," ungkapnya.

Ditemukannya telur-telur dengan ciri tidak normal seperti kuningnya yang lembek, putih telur terlalu cair, atau tidak lengket di tangan kemungkinan karena faktor alam akibat penyimpanan yang terlalu lama.

"Biasanya telur itu sudah terlalu lama atau ayamnya sakit, sehingga mempengaruhi kondisi telur," kata Syamsul.

Syamsul mengatakan, telur tidak bisa disimpan terlalu lama karena akan memengaruhi konsistensinya. Di peternakan, tidak ada telur yang disimpan lebih dari seminggu. Begitu bertelur, keesokan harinya langsung didistribusikan ke konsumen. Idealnya, jangan simpan telur lebih dari empat minggu.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Sugiono meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan info hoaks itu karena telur tidak dapat dipalsukan.

"Telur produk biologis, tidak akan dapat dipalsukan, harga telur per kilogram jelas Rp. 20-23 ribu," kata Sugiono.

"Kalau ada yang mau memalsukan berapa biayanya, teknologi seperti apa yang digunakan, tidak mungkin bisa dipalsukan,” ujarnya.

Sugiono menjelaskan, telur sama seperti sperma yakni produk biologis, sehingga mustahil dipalsukan. “Nanti ada sperma palsu, nanti ada produk biologis lain yang palsu. Itu impossible," tandasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, adanya video singkat tentang telur palsu itu sangat meresahkan konsumen.

"Masyarakat jadi tidak yakin dan ragu saat mau beli di pasar atau toko," kata Setyo.

Kepala Satuan Tugas Pangan tersebut juga mengatakan, isu telur palsu sangat meresahkan masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Polri memastikan bahwa itu hoaks, karena sudah diselidiki ternyata tak benar ada telur palsu.

Menurutnya, isu telur palsu pertama kali diketahui di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Kemudian, polisi setempat melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa informasi itu tidak benar.

Namun, semakin lama isu telur palsu kian berkembang dan semakin banyak.

Setyo mengatakan, hal ini sangat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Para peternak ayam akan merugi karena masyarakat jadi takut membeli telur.

Setyo mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan informasi telur palsu di media sosial. Jika kedapatan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Jangan unggah ke medsos karena ada Undang-Undang ITE. Siapa yang mengunggah berita palsu (bisa dikenakan) pasal 28, dia diancam hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan: STPP Magelang Diharapkan Memasarkan Produk Olahannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kementan  

Terpopuler