jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya untuk meningkatkan kualitas, kecepatan, efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu pelayanan publik di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) selalu diupayakan cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan aman.
Sekretaris Ditjen PKH Nasrullah mengatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, maka sejak 2017 sebanyak 23 jenis layanan di Ditjen PKH sudah diproses secara online, 20 jenis layanan di antaranya melalui sistem yang dibangun yaitu aplikasi SIMREK PKH dan tiga jenis layanan melalui aplikasi SIMPEL Kementan.
BACA JUGA: Exavator Bekerja 24 jam untuk Pangan Demi Rp 14 Trilliun
"Sesuai kesepakatan, surat persetujuan, sertifikasi, dan rekomendasi yang semula diambil secara langsung melalui loket layanan rekomendasi, mulai tanggal 1 Maret 2018 sudah dapat dicetak langsung oleh pelaku usaha melalui aplikasi SIMREK PKH,” ujar Nasrullah di Jakarta, Jumat (30/8).
Nasrullah menambahkan, proses permohonan pemasukan dan pengeluaran benih dan atau bibit ternak serta pengeluaran ruminansia kecil dan babi yang pada awalnya dilakukan secara semi online melalui aplikasi SIMPEL Kementan. Selanjutnya, mulai 1 November 2018 diproses secara full online melalui aplikasi SIMREK PKH.
BACA JUGA: Kementan Optimistis Target 200 Ribu Hektare Program Serasi di Sumsel Tercapai
"Komoditas yang sudah berjalan sistem pelaporannya adalah komoditas bahan pakan asal hewan serta komoditas karkas, daging, jeroan, dan olahannya, sementara komoditas lainnya akan segera diluncurkan karena masih dalam proses pengembangan,"ungkap Nasrullah.
Menurutnya, tujuan dikembangkannya sistem pelaporan ini adalah untuk dapat memberikan informasi data realisasi pemasukan, penyimpanan dan pemutasian dengan cepat dan akurat. Data realisasi ekspor impor yang valid dari rekomendasi yang telah diterbitkan merupakan bahan untuk pengambilan kebijakan.
BACA JUGA: Petani Sumsel: Terima Kasih Pak Mentan atas Perhatiannya kepada Kami
Nasrullah juga menyampaikan bahwa pemerintah mendorong dan berupaya dalam memberikan prioritas kepada pelaku usaha bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya.
"Khusus untuk pelaku usaha bidang ekspor, pemerintah akan sepenuhnya mendorong dan berupaya memberikan prioritas kepada pelaku usaha bidang ekspor untuk kemudahan dan kecepatan proses permohonan rekomendasinya," ucapnya.
Nasrullah pun mengingatkan bahwa efisiensi dan kecepatan proses pelayanan rekomendasi baik ekspor maupun impor ditentukan juga oleh pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan, baik adminsitrasi maupun teknis.
"Saya meminta pengguna jasa layanan memastikan pemenuhan persyaratan yang telah ditentukan, misalnya data yang diisikan pada sistem aplikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan: Penghasilan Petani di Musim Kemarau Tetap Memuaskan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan