Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok

Jumat, 03 Februari 2023 – 22:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Canangkan GEMAPATAS, Inisiasi Pemasangan 1 Juta Patok. Foto: Humas ATR/BPN

jpnn.com, CILACAP - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebagai 1 juta patok batas secara serentak.

Program tersebut sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengungkapkan GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi yang pelaksanaannya berpusat di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaksanaan GEMAPATAS di 5 provinsi di antaranya Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama.

BACA JUGA: Ada Patok Batas Tanah di KIPP IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Merespons Begini

"Tujuan dari dilancarkannya GEMAPATAS sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki," dikutip dari keterangannya, Jumat (3/2).

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

BACA JUGA: BPN Ajak PETARUNG Jaga Patok Batas Tanah

Sedikitnya 50 ribu patok batas bidang tanah akan dipasang di Kabupaten Cilacap dari target keseluruhan di Jawa Tengah sebanyak 240.000 patok.

Patok batas bidang tanah dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm.

Pemasangannya menggunakan pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Kegiatan GEMAPATAS ini dicatat pada Museum Rekor Muri Dunia (MURI) dalam kategori Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak. (zil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler