Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Papua dengan Dasar Kearifan Lokal

Jumat, 29 April 2022 – 17:17 WIB
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M. Adli Abdullah. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus menyelesaikan permasalahan terkait pengakuan hak-hak tanah masyarakat adat yang berdampak pada pembangunan di Papua. 

Kementerian ATR/BPN mendukung pemerataan pembangunan di Provinsi Papua sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat. 

BACA JUGA: Gandeng BPN dan KPK, PLN Sertifikasi 71 Ribu Aset Tanah

“Makanya di Papua itu kalau dibangun harus ada tiga tumpuannya. Pertama, agamawan. Kedua, adat, dan yang ketiga, baru negara. Kalau tiga ini tidak seimbang, itu tidak akan jalan,” ujar Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M. Adli Abdullah dalam keterangannya, Selasa (26/4).  

Adli mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen membuat rencana pembangunan Papua yang juga menjamin kesejahteraan masyarakat di provinsi paling timur Indonesia itu. 

BACA JUGA: AS Peringatkan Warganya yang Mau ke Papua & Sulawesi, Brigjen Ahmad Bereaksi

“Jadi kalau investasi berjalan, masyarakat adat itu tidak dimarginalkan. Papua itu masa depan,” kata Adli yang mengaku ditugaskan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mencari format terbaik untuk Papua, itu. 

Dalam rangka mengawal pembangunan di Papua, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Otonomi Khusus.

BACA JUGA: Pemprov Papua Dukung Kementan Penuhi Kebutuhan Pangan dengan Cara Ini

Terbaru, ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 

Dengan dasar aturan tersebut, apabila ada rencana investasi di tanah adat maka pelaku usaha harus bekerja sama dengan masyarakat adat.

Namun sebelum masuk ke langkah itu, perlu dibuat hak pengelolaan (HPL) terlebih dahulu. 

Pada tahap inilah tugas pemerintah daerah, yakni mengakui keberadaan masyarakat adat.

Adli mengatakan di Papua dan Papua Barat ada sekitar 250 masyarakat adat. 

“Seluruh masyarakat adat tersebut harus diakui. Pemda harus proaktif dengan seluruh elemen,” kata Adli. 

Dia menambahkan keharmonisan antara rencana pembangunan, pemenuhan hak masyarakat adat dan komitmen Pemerintah Indonesia, merupakan hal yang perlu ditekankan dalam membuat dasar pembangunan Papua.

“Global tetapi lokal. Mari kita bangun jembatan, jangan kita bangun tembok. Investor boleh saja masuk, tetapi dengan syarat hak masyarakat adat tidak boleh hilang,” pungkas Adli. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler