jpnn.com, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
Yang terbaru, Kementerian ATR/BPN meluncurkan layanan mandiri pertahanan online yang bernama LoketKu pada 26 September lalu.
BACA JUGA: CSIS Beber Peran Teknologi Digital Dongkrak Ekonomi, Siapkah Indonesia?
"Dengan layanan ini masyarakat dapat melakukan permohonan pertanahan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus ke kantor pertanahan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati saat mengikuti presentasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2021 secara daring, Kamis (14/10).
Di acara yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat itu, Yulia menyampaikan melalui inovasi terbaru lainnya adalah dengan menyempurnakan situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yaitu ppid.atrbpn.go.id dengan menambahkan fitur baru layanan registrasi online.
BACA JUGA: Warning dari Kementerian ATR/BPN Soal Oknum PPAT Terlibat Kasus Mafia Tanah
Yulia mengatakan melalui inovasi terbaru itu masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan informasi, permohonan online, menyampaikan pertanyaan atau keluhan tanpa perlu ke kantor.
“Ini sangat membantu memutus mata rantai Covid-19, yakni meminimalisir kehadiran masyarakat di kantor dengan memudahkan akses informasi yang dibutuhkan,” ujar Yulia.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Sejak setahun yang lalu, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan 4 layanan online, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah dan pembuatan Surat Keterangan pendaftaran Tanah. (mcr18/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi