Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang

Rabu, 06 Oktober 2021 – 19:08 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Shafik Ananta menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lima produk regulasi turunan UU Cipta Kerja.

Dua regulasi berkaitan dengan pengendalian maupun penertiban tanah dan ruang, yaitu PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

BACA JUGA: Begini Solusi Kementerian ATR/BPN untuk Sengketa Pertanahan di Pontianak

"PP 20/2021 ini merespons penyempurnaan dari PP 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Demikian juga dengan PP 21/2021," kata Shafik di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Turunan UU Cipta Kerja Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang secara daring, Selasa (5/10).

Shafik juga menyebutkan posisi pengendalian dan penertiban ruang sebagai petugas hukum dan koneksinya kepada pemanfaatan ruang melalui Online Single Submission (OSS) yang berubah maupun perubahan di beberapa aturan lain.

"Kita bisa meninjau kembali rencana tata ruang yang tidak sesuai. Misalnya, banyak pembangunan di Jakarta yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Jadi, fungsi pengendalian ini untuk mendukung perencanaan tata ruang," ungkap Shafik.

BACA JUGA: Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Terdapat beberapa hal yang menjadi tumpuan di bidang pengendalian pemanfaatan ruang dalam PP 21/2021 berkaitan pada bidang penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penilaian perwujudan rencana tata ruang serta pemberian insentif dan disinsentif.

"Yang diberikan KKPR tadi, dilaksanakan atau tidak. Nanti hasilnya apa. Nah, Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan bekerja di sana, termasuk kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai," jelasnya.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Selanjutnya adalah penilaian perwujudan rencana tata ruang untuk memastikan yang direncanakan ini akan terwujud 20 tahun ke depan.

"Ini hal baru yang kita masukkan ke dalam PP 21/2021," terang Shafik,

Shafik juga menyampaikan adanya pemberian insentif dan disinsentif dan menurutnya bukan hal baru.

"Penerapannya tentu kita juga belajar dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Shafik.

PP 21/2021 juga memperkenalkan mengenai pemberian sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.

Dia menjelaskan, pengenaan sanksi administratif sangat dikedepankan, sehingga sanksi pidana akan menyusul kemudian.

"Untuk penyelesaian sengketa, nanti orang bisa appeal (menarik) terhadap perencanaan tata ruang, pemerintah daerah bisa appeal rencana tata ruang yang merugikan daerah tersebut. Ini bisa ada jalannya antara pihak sehingga ada profesi baru, apakah yang disebut dengan mediator, konsolidator, atau negosiator," kata Shafik. (mcr18/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler