Kementerian ATR/BPN Kolaborasi dengan PT PNM Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 Juni 2021 – 11:55 WIB
Kementerian ATR/BPN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT PNM (Persero) di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Senin (31/5). Foto: ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) pada 2017 lalu membuat nota kesepahaman mengenai Percepatan Sertipikasi Hak Atas Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah Agunan Milik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT PNM (Persero) di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Senin (31/5).

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Dorong Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulteng Melalui GTRA

PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau dan Direktur Keuangan dan Operasional PT PNM (Persero) Tjatur H. Priyono.

Andi Tenrisau mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan bagian penting dari peranan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Megawati Singgung Petugas Partai, Nyarwi: Upaya Memagari Kader PDIP agar Tidak Tergoda

Menurut Andi, PT PNM (Persero) sangat potensial dan mempunyai nasabah cukup besar, yaitu 9,5 juta orang.

“Kami punya target sembilan juta dalam Reforma Agraria, ini potensi yang luar biasa. Oleh karena itu, semua jajaran di tingkat Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk betul-betul menindaklanjuti PKS kali ini,” kata Andi.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Ajak Cinta Laura Sosialisasikan Desa Wisata Cibuntu

PKS itu bertujuan menyinergikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian ATR/BPN dan PT PNM (Persero) dalam melaksanakan program pemberdayaan tanah masyarakat kepada penerima manfaat tanah dari program Reforma Agraria atau program pertanahan lainnya.

“Sudah sewajarnya Kementerian ATR/BPN hadir apabila membicarakan kesejahteraan rakyat yang basisnya dari hak atas tanah,” ujar Andi.

Hukum pertanahan di Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, telah mengamanatkan melalui Pasal 33 Ayat 3 bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Menurut Andi, terdapat dua variabel penting dalam pasal tersebut, yakni semua sumber daya agraria dikuasai oleh negara, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan pasal tersebut, Andi mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak hanya hadir memberikan kepastian hukum, tetapi juga berupaya mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Jika hanya sekadar legalisasi aset, pikiran saya, kemakmuran rakyat belum bisa kita optimalkan. Ini harus disertai dengan kegiatan pemberdayaan yang disertai dengan penataan akses atau akses reform,” ujarnya.

Andi menyatakan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan Reforma Agraria bukan hanya panggilan tugas, tetapi merupakan wujud kerja mulia.

Menurut Andi, hal itu dikarenakan melalui Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada PT PNM (Persero) yang sudah ikut serta dalam kegiatan Reforma Agraria,” ujar Andi.

Sementara, Tjatur H. Priyono menyampaikan bahwa kegiatan utama PT PNM (Persero) adalah mendukung kegiatan pemberdayaan usaha kecil, mikro dan menengah.

Oleh karena itu, dia mendukung penuh pelaksanaan PKS ini pada tingkat pelaksana.

“Harapannya dengan PKS ini, baik PT PNM (Persero) dan Kementerian ATR/BPN dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler