jpnn.com, PALU - Percepatan penyelesaian masalah tanah untuk rehabilitasi pasca-bencana menjadi salah satu perhatian pemerintah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengambil peran melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai tugas dalam mengatasi ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi akibat bencana alam.
BACA JUGA: Sebagai Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR Siap Dukung Program PTSL di Landak
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan peran lintas sektor untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu dan sekitarnya setidaknya terdapat lima tahapan.
Pertama, penetapan lokasi untuk pembangunan huntap dan kebutuhan rekonstruksi pada Pemprov Sulawesi Tengah. Kedua, penyelesaian masalah sosial. Ketiga, penyusunan masterplan kota satelit pada Pemkot Palu.
BACA JUGA: Serahkan Sertipikat Tanah, Cornelis DPR Dukung Program Strategis Kementerian ATR/BPN
Keempat, pembangunan huntap dan infrastruktur pada Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN berperan untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan tanah di lokasi huntap.
“Kelima, melakukan legalisasi aset bagi penerima huntap,” ujar Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Sulawesi Tengah yang mengusung tema "Koordinasi, Kolaborasi dan Sinkronisasi Antar Stakeholders dalam Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat” di Hotel Sutan Raja, Palu, Kamis (27/5/2021).
BACA JUGA: ATR/BPN Gandeng KPK, Kejagung, dan Saber Pungli Beri Pelatihan Antikorupsi demi Pelayanan Bersih
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau yang hadir secara daring pada kesempatan ini menjelaskan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP Nomor 18 Tahun 2020 lebih membuka ruang dengan memperluas objek kegiatan Reforma Agraria.
“Konsep penguasaan Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan hak atas tanah, dengan konsep ini dapat memperluas objek kegiatan Reforma Agraria juga dapat mempercepat proses rekonstruksi Sulteng karena dengan demikian tidak terpaku dengan Redistribusi Tanah saja tetapi kita dapat lakukan yang disebut distribusi manfaat,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi Tenrisau menyatakan Wilayah Sulawesi Tengah yang didominasi oleh pulau-pulau dan mempunyai wilayah dengan garis pantai yang luas diperlukan tata ruang yang baik dalam kegiatan pemanfaatan ruang.
Dirjen Penataan Agraria kemudian menuturkan dengan PP Nomor 43 Tahun 2021, nantinya Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada masyarakat Palu yang telah memanfaatkan tanahnya di wilayah perairan berdasarkan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Mulyono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung program Reforma Agraria karena banyak hal-hal yang dapat diselesaikan seperti huntap di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala dan kota satelit di Sulawesi Tengah.
“Saya menginginkan penyelesaian dapat dioptimalkan semaksimal mungkin dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan terdapat ruang terbuka yang belum dimaksimalkan yaitu adalah kawasan eks HGB yang eksisting dan sudah dimanfaaatkan yakni untuk Huntap pertama di Tondo dan diharapkan kawasan ini dapat dikembangkan juga kawasan kota satelit.
Sebagai informasi, pada kegiatan rakor yang diadakan secara luring dan daring ini juga diserahkan sertipikat tanah kepada 10 orang secara simbolis hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Redistribusi Tanah.
Tampak dihadiri beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah Doni Janarto Widiantono; Kepala Kantor di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah dan kurang lebih 75 peserta yang terdiri dari kementerian/lembaga dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi