Kementerian ATR/BPN Komitmen Perhatikan Masyarakat Adat, Hingga Pegawai BPN Papua Barat

Kamis, 19 November 2020 – 15:03 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, TAMBRAUW - Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN selaku Koordinator Pelaksana Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Surya Tjandra
merasa perlu belajar dan memahami tantangan dan masalah yang terjadi di Provinsi Papua, dan Papua Barat.

Hal itu diperlukan dalam rangka menyiapkan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

BACA JUGA: Sukseskan Program Kerja, Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kabupaten Manokwari

"Jadi kami sebagai Koordinator Pelaksana GTRA Pusat perlu belajar apa Reforma Agraria dalam konteks Papua dan Papua Barat," ujar Surya didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw Muhammad Biarpruga bertemu dengan Bupati Tambrauw Gabriel Asem beserta jajaran, serta masyarakat adat, di kantor Bupati Tambrauw, di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Rabu (18/11).

Menurutnya, untuk sementara yang ia temukan adalah memang harus sangat memahami keberadaan pengakuan dan perlindungan buat masyarakat hukum adat yang ada di sini.

BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Apresiasi Pemangku Kepentingan Atas Penyelesaian Permasalahan Pertanahan

"Kami ingin belajar hal ini dari pemerintah daerah setempat, tokoh masyarakat adat, gubernur, wakil gubernur hingga bupati," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Surya juga bercerita akan berkunjung ke beberapa tempat yang terdapat keunikan masyarakat adat seperti Kabupaten Manokwari, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Sorong, hingga Kabupaten Raja Ampat, yang terdapat masyarakat adat di pesisir pantai.

BACA JUGA: Implementasi Inpres 9/2020, Wamen ATR Bangun Sinergitas dengan Pemprov Papua

"Masyarakat adat juga tidak hanya yang di tanah (daratan) tetapi meliputi di pesisir laut. Nah, di Raja Ampat terdapat kegiatan yang dilaksanakan dengan kerja sama oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," katanya.

Menurutnya, kerja-kerja ini harus melibatkan lintas sektor alias tidak bisa dikerjakan BPN sendiri. "Dari tanahnya saja sudah dibagi dua antara hutan dan bukan hutan," lanjut Surya Tjandra.

Menurut dia, pada intinya ini adalah kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Ia menjelaskan pemerintah pusat harus memahami sungguh-sungguh tantangan dan masalah di sini.

"Jadi tidak bisa membuat kebijakan saja tanpa tahu kondisi di lapangan, perlu kami dengarkan apa harapan dan aspirasi dari masyarakat," ungkapnya.

Terkait dengan kesejahteraan masyarakat adat, Surya menjelaskan dengan dibentuknya Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT di Kementerian ATR/BPN, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengeksekusi pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.

Surya menjelaskan ternyata sekarang ini sudah banyak inisiatif dari masyarakat adat sendiri maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, khusus di Kabupaten Tambrauw ini ada peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat hukum adat.


"Kami akan membantu Pak Bupati mengeksekusi peraturan daerah tersebut di bidang pertanahan dan tata ruang, tetapi memang secara sistem belum masuk, ini perlu disiapkan regulasi dan sebagainya melalui direktorat yang baru dibentuk ini," ungkap dia.


Dalam kesempatan yang sama, Wamen Surya beserta rombongan menyaksikan penyerahan surat permintaan legalisasi hak ulayat Rae Tafi kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk selanjutnya dilakukan pemetaan hak ulayat adat.

Sekali lagi, Surya mengakui pemerintah pusat perlu belajar ke seluruh wilayah Indonesia dan memcoba merumuskan kebijakan yang pas.

"Karena kami ingin bantu rakyat, ada perhatian lebih untuk masyarakat adat. Khusus Kabupaten Tambrauw, karena ada perdanya jadi di sini unik, Bupati dan jajarannya juga komitmen dalam hal ini," katanya.

Menurut Surya lagi, tadinya juga ada penyerahan penetapan peta marga.

Dia menegaskan hal ini menarik karena harus disepakati anggotanya dari hal batas, riwayat, silsilah, tata batas, dan sebagainya.

"Hal ini tidak mudah karena harus partisipatif. Buat kami, informasi itu penting, saya ingin tahu bagaimana prosesnya, dan bisa atau tidak diterapkan di seluruh Indonesia," kata Surya Tjandra.

Sebelumnya, Wamen Surya beserta rombongan meninjau lokasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw yang saat ini kondisinya kurang baik.

"Dalam kunjungan kali ini saya juga berkunjung ke teman-teman kami sendiri dari BPN, kalau di Tambrauw sebagai kabupaten baru, kantornya juga masih kontrak dengan masyarakat sekitar," ungkapnya.

Ia mengatakan demi mendukung pelayanan kepada masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Tambrauw akan dipindahkan ke bekas Kantor DPRD Kabupaten Tambrauw.

"Jadi hal-hal seperti kesejahteraan dari pegawai BPN pun jadi perhatian kami," tutur Surya. (ikl/jpnn)

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler