jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengikuti Rapat Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 bersama tim Kantor Staf Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya percepatan program nasional Reforma Agraria.
Rapat daring, Jumat (18/6) itu membahas perkembangan terbaru terkait penanganan 137 kasus/lokasi agraria prioritas tahun 2021, serta pembahasan rencana agenda kerja Tim Bersama periode Juni 2021-Agustus 2021.
BACA JUGA: Komisi II DPR Dukung Program PTSL Kementerian ATR/BPN, Begini Alasannya
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya bergerak cepat sebagaimana komitmen pada Maret 2021 lalu.
Menurut dia, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Mempercepat Pelaksanaan Tata Ruang di Papua dan Papua Barat
“Terkait ini, kami sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK sejumlah satu kali dan membahas seputar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," kata dia
Sofyan menyatakan pihaknya sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian konflik untuk program Reforma Agraria.
BACA JUGA: Reforma Agraria di Wilayah Pesisir, Perlu Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul
Tak hanya itu, pemantauan berkala sudah dilakukan sehingga hambatan seperti kendala perundang-undangan relatif teratasi dengan adanya UUCK dan berbagai peraturan turunannya.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa terdapat 137 lokasi/kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan tahun 2021, dan 32 lokasi/kasus tersebut masuk dalam nonkawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Perinciannya, yakni 6 aset negara/PTPN, 20 hak guna usaha (HGU) dan 1 hak guna bangunan (HGB) swasta, 1 lokasi transmigrasi, dan 2 tanah objek reforma agraria (TORA), dan satu objek pelepasan kawasan hutan, dan satu tukar menukar kawasan hutan.
Oleh karena itu, guna membangun komunikasi yang positif serta berimbang, dibentuklah tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja serta beranggotakan tim KSP, Kementerian ATR/BPN dan KLHK.
Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan nonhutan, legalisasi dan redistribusi, pemberdayaan serta penguatan kebijakan Reforma Agraria.
“Progres yang ada patut diapresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya. Sebuah perkembangan yang sangat positif,” tutur Moeldoko.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau memaparkan sejumlah keberhasilan yang telah dicapai kementerian.
Dia menjelaskan pihaknya membagi kawasan menjadi dalam tiga prioritas.
Pada prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2021.
Pada prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2022.
Pada prioritas tiga, terdapat sepuluh kasus yang sementara masih dalam verifikasi berkas yang akan dilakukan di tiap provinsi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan R.B. Agus Widjayanto menjelaskan bahwa terkait kasus-kasus yang belum terselesaikan secara tuntas, kendalanya terletak pada subjek di lokasi yang berkembang.
Tak hanya itu, kendala juga terkait dengan status tanah yang menjadi objek konflik yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kami mendorong pihak pemerintah daerah agar lebih proaktif di dalam penetapan subjek pada lokasi konflik yang direncanakan untuk TORA,” terangnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy