Komisi II DPR Dukung Program PTSL Kementerian ATR/BPN, Begini Alasannya

Jumat, 18 Juni 2021 – 23:15 WIB
Sosialisasi Program Strategis' Kementerian ATR/BPN di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (17/6). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, BREBES - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro mengapresiasi kerja keras Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat lewat program 'Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap' dinilai sangat memberi manfaat.

BACA JUGA: Bupati yang Menyindir Risma itu Akhirnya Ditegur Keras

"Kami paham betul apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Warga perlu diberi kepastian hukum, wujudnya adalah pembuktian secara legal formal yaitu sertifikat tanah," ujar Agung saat menjadi pembicara pada 'Sosialisasi Program Strategis' Kementerian ATR/BPN di Brebes, Jawa Tengah, Kamis (17/6).

Untuk itu, Agung menegaskan Komisi II DPR sepenuhnya mendukung program strategis nasional, yang saat ini tengah dikerjakan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: Putra Bung Karno Minta Presiden Menerapkan Ambeg Parama Arta, Begini Penjelasannya

"PTSL ini diciptakan pemerintah untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah. DPR menganggarkan ke Kementerian ATR/BPN untuk memberikan sertifikat gratis kepada masyarakat," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Embun Sari mengatakan, PTSL sudah ada sejak 2017.

BACA JUGA: Buat Para ASN, Imbauan Pak Tjahjo ini Mohon Diperhatikan

Di Jawa Tengah sendiri terdapat total 21 juta bidang tanah, dan sebanyak 14 juta bidang tanah sudah mendapatkan sertifikat.

"Untuk tahun ini target 2 juta, jadi masih ada 5 juta bidang tanah, apabila ada anggaran untuk 2,5 juta bidang per tahun, maka pada 2024 seluruh bidang di Jawa Tengah telah terdaftar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo mengatakan, PTSL merupakan wujud kehadiran negara.

"Karena luas tanah tetap, kebutuhan akan tanah semakin meningkat, penduduk semakin bertambah, kemudian adanya ketimpangan struktur seperti penguasaan tanah, pemilikan tanah, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut yang melatarbelakangi program strategis nasional PTSL ini ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pelayanan Pengaduan Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan menjelaskan, pihaknya terus berupaya memberi kepastian hukum hak atas tanah.

"Sertifikat tanah dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Harapannya dengan adanya Reforma Agraria ini, masyarakat dapat merasakan manfaat atas kepemilikan tanah yang diberdayakan," katanya.

Pada kegiatan kali ini diserahkan 10 sertifikat tanah hasil program strategis nasional 2021 kepada warga masyarakat Brebes.

Masyarakat yang menerima sertifikat tersebut berasal dari beragam profesi. Mulai dari petani, buruh, wiraswasta, dan kepala desa.

Sertifikat diserahkan oleh Agung Widyantoro, didampingi Embun Sari, Adhi Maskawan dan Juarin Jaka Sulistyo.(*/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler