Mafia Tanah Kalang Kabut, Kini Siapkan Serangan Balik, Inikah Sosok yang Dibidik?

Jumat, 22 Oktober 2021 – 18:26 WIB
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapnya adanya kelompok tertentu yang pro-mafia tanah melakukan serangan balik. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengungkapkan dugaan adanya kelompok-kelompok tertentu yang pro-mafia tanah melakukan serangan balik.

Ini setelah di bawah kepemimpinan Sofyan Djalil, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai gebrakan, salah satu membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

BACA JUGA: Hati-hati, Jaga Sertifikat Tanah Anda, Begini Cara Mafia Beraksi

Menurut Taufiqulhadi, ruang gerak mafia tanah sangat bebas sebelum terbentuknya Satgas Anti Mafia Tanah.

"Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak. Karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini para mafia jadi kalang kabut," beber Taufiqulhadi dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN.com, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Junimart Girsang Menilai Carut-Marut Pertanahan Bukti Menteri ATR/BPN Gagal

Taufiqulhadi mengungkapkan terdapat kelompok-kelompok tertentu yang pro-mafia mengarahkan segala cara untuk menyerang balik Sofyan Djalil.

"Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN," ungkap Taufiqulhadi.

BACA JUGA: Sofyan Djalil: Mafia Tanah Tidak Banyak, tapi Jaringannya Luas

Salah satu contohnya adalah masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi wewenang gubernur untuk memberikannya kepada korporasi.

"Gubernur yang merekomendasikan bukan BPN. Wewenang BPN hanya pada persoalan administrasi saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB," kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menegaskan seharusnya pihak pemda dan korporasi harus memahami ini sebelum ada rekomendasi.

"Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya. Jika (tanah) sudah diduduki masyarakat maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat," beber Taufiqulhadi.

Selain itu, konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara yang dikuasai oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Misalnya tanah yang dikuasai oleh PTPN (PT Perkebunan Nusantara IIII) yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu dominannya Kementerian BUMN," kata Taufiqulhadi.

Meskipun demikian, Taufiqulhadi mengatakan Kementerian BUMN tidak dengan mudah melepaskan aset negara agar bisa menyelesaikan konflik.

"Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan Negara. Jadi menteri keuangan pun harus terlibat untuk menyetujui," ungkap Taufiqulhadi. (mcr18/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warning dari Kementerian ATR/BPN Soal Oknum PPAT Terlibat Kasus Mafia Tanah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler