jpnn.com, PONTIANAK - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berusaha mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan menyiapkan peraturan menteri (permen) baru, yakni Rapermen Pencegahan Kasus Pertanahan.
Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan pun menggelar rapat untuk menyiapkan permen tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono bersama Staf Khusus Menteri Bidang Penanganan Sengketa Tanah dan Konflik Pertanahan Irjen Widodo, dan Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Arif Rachman hadir langsung dalam rapat tersebut.
Iljas Tedjo mengatakan permen baru itu bertujuan memitigasi kasus pertanahan sejak dini sehingga efektif dan efisien dalam menekan angka kasus pertanahan.
BACA JUGA: PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah di Mangga Besar, Begini Kronologinya
"Kami mempersiapkan permen baru dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal munculnya potensi kasus pertanahan secara dini, baik dari aspek legal, sosial, dan aspek lainnya secara internal dan eksternal," ujar dia dalam siaran persnya, Rabu.
Sementara Brigjen Arif Rachman berharap keseriusan dan dukung dari BPN di Kalbar untuk bersama-sama menggebuk mafia pertanahan.
BACA JUGA: Hakim MA Diminta Perberat Hukuman Mafia Tanah demi Efek Jera
Di sisi lain, Arif mengungkapkan ada hal yang tidak kalah penting, yakni bagaimana bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus pertanahan di seluruh indonesia terkhusus Kalimantan Barat.
"Kami dapat mempelajari dari kasus-kasus ini, seperti diketahui bersama kasus mafia pertanahan bukannya menurun namun berbanding terbalik. Maka dengan permen baru ini kami dapat menutup celah bagi mafia pertanahan," ujar dia.
Dia menyebut praktik mafia tanah yang terorganisasi ini tidak hanya memberikan ketidakpastian hukum atas tanah, tetapi juga mengganggu jalannya investasi di Indonesia.
“Ini adalah tugas kita semua dalam memberantas mafia pertanahan dan tujuannya untuk menyelamatkan investasi di negara ini," ujar dia.
"Terbukti sekali, karena pada saat tanah ada permasalahan hukum, maka tanah itu tidak memiliki nilai, tidak ada pajak yang dikembalikan, kemudian tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Manfaat Kacang Tanah, Sahabat Terbaik Pria
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan