Kejari Sita Tanah dan Ruko Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat

Minggu, 03 September 2023 – 07:20 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menyita tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya terdapat delapan unit rumah kontrakan di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat milik Ali Amril, tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 pada, Sabtu (2/9/2023). ANTARA/HO-Kejari Pasaman Barat.

jpnn.com - SIMPANG EMPAT - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita sejumlah aset milik Ali Amril, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020. Aset yang disita itu berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik Kejari Pasbar menyita tanah seluas 700 meter persegi di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

BACA JUGA: Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit

"Tersangka merupakan Direktur PT MAM Energindo yang menjadi pemenang tender proyek itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra ketika dihubungi via telepon, Sabtu (2/9).

Dia mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu, berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023.

BACA JUGA: Buron 2 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap di Palembang

Aset yang disita berupa tanah seluas 700 meter persegi yang di atasnya berdiri bangunan kontrakan sebanyak delapan unit yang ditaksir senilai Rp 4,5 miliar.

"Di atas tanah yang disita berdiri bangunan rumah kontrakan sebanyak delapan unit," ungkapnya.

BACA JUGA: Demi Keselamatan, Tersangka Korupsi di NTB Ini Ditahan di Tempat Paling Aman

Selain itu, penyidik Kejari Pasaman Barat juga menyita dua unit rumah toko di atas tanah seluas 113 meter persegi di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, milik Ali Amril.

"Hari ini kami melakukan penyitaan aset ruko dan juga rumah," kata Muhammad Yusuf Putra. 

Menurut dia, penyitaan itu dilakukan berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023.

Aset yang disita berupa tanah seluas 113 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah toko sebanyak dua unit, yang ditaksir oleh penyidik senilai Rp 2 miliar.

Menurut Yusuf, penyidik Kejari Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.239.364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

"Penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka," katanya.  

Kajari menjelaskan pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilainya baru sekitar Rp 5,6 miliar.

Ada sekitar Rp 10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik.

Dia menambahkan penyidik akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu.

Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang.

"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset dan penyitaan serta pemblokiran dalam perkara tipikor dan TPPU perkara RSUD," tegasnya.

Saat ini, perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp 136,1 miliar telah sampai tahap persidangan.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasbar dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang Rp 5.962.588.749.

Kemudian, dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Salam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,23 miliar lebih. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler