PN Jakarta Barat Eksekusi Tanah di Mangga Besar, Begini Kronologinya

Kamis, 31 Agustus 2023 – 18:06 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi sebuah lahan di Jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi sebuah lahan di Jalan Tengki Mall, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8).

Sita Eksekusi berupa pengosongan lahan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan bantuan aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, Polsek Tamansari, Kodim 0503, Jakarta Barat, Komandan Sub-Gar Jakarta Barat, Satpol PP Jakarta Barat, Kepala Kecamatan Tamansari, Kepala Kelurahan Mangga Besar berdasarkan Penetapan No. 14/2020 Eks. Jo. No. RL.003/PL.II.32/2016 tertanggal 15 Agustus 2023.

BACA JUGA: 133 Hektare Lahan di TN Gunung Ciremai Terbakar, Angin Menyulitkan Pemadaman

Penasihat hukum pemilik sah tanah bersertifikat nomor 718, Fransisca Romana, mengatakan pengosongan dilakukan murni sebagai pelaksanaan penegakkan dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.

"Setelah lebih dari dua tahun dan melalui proses yang panjang, melalui upaya mediasi, aanmaning, namun tidak ada tanggapan maupun bantahan dari orang-orang yang menempati tanah,” kata Fransisca dalam keterangannya, Kamis (31/8).

BACA JUGA: 12 Pembakar Lahan Ditangkap di Kalteng, Diancam 10 Tahun Penjara

Fransisca menambahkan pengosongan dilakukan dengan cara-cara yang humanis.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki, telah disiapkan peralatan untuk pembongkaran, ambulans, dan peralatan pemadam kebakaran termasuk truk/mobil untuk mengangkut barang-barang milik warga.

BACA JUGA: Damiana Sumiati Terjebak dalam Kebakaran Lahan di Kapuas Hulu, Innalillahi

Segala persiapan dan koordinasi telah dilakukan dengan baik termasuk upaya-upaya meminimalisasi ekses dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut.

“Proses persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini sesungguhnya telah hampir empat tahun lamanya,” kata dia.

Fransisca menjelaskan kronologi kepemilikan tanah seluas 3.190 M2 diperoleh berdasarkan lelang terbuka pada 27 Maret 2015.

Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : RL0003/PL.II.32/2015, pemilik telah melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik yang semula atas nama Gunarto Kertadjaja. Pemilik telah menguasai sekitar seribu M2 sedangkan yang 2 ribu M2 masih dikuasai orang-orang yang secara tidak sah telah menempati lahan tersebut.

Pemilik tanah melalui kuasa hukum Francisca mengajukan permohonan Aanmaning/Teguran kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 18 September 2019 dam 16 Januari 2020 atas permohonan tersebut terbit Penetapan Nomor 14/2020 Eks. Jo. No. R.L.003/PL.II/2015 tertanggal 06 Mei 2020. Namun Gunarto Kertadjaja tidak memenuhi panggilan teguran meskipun telah juga dipanggil melalui surat khabar/media cetak.

“Namun selama Covid semua proses ditangguhkan pelaksanaannya,” ujar Fransisca.

Pemilik tanah, menurutnya, telah beriktikad baik meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat difasilitasi mediasi dengan para penghuni dan berkirim surat kepada Komisi II DPR RI pada 02 Februari 2022.

Demikian pula Polres Jakarta Barat pada 8 Februari 2022, telah memfasilitasi dilakukannya mediasi antara pemilik atau pemohon eksekusi dengan warga penghuni namun tidak ada satu pun penghuni yang datang.

Pada 28 Februari 2023, kuasa pemohon kembali mengajukan permohonan Sita Ekseskusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selanjutnya dilakukan pencocokan sertifikat dan fisik tanah di lapangan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan kuasa pemilik tanah dan peletakan sita eksekusi tanah. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD DKI Minta Aparat Hukum Selidiki Kasus Pemprov Diduga Beli Lahan Sendiri di Kalideres


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PN Jakbar   sita   penyitaan   Lahan  

Terpopuler