Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Regulasi Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Kamis, 30 September 2021 – 22:23 WIB
Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisasi peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja di Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, MANADO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi regulasi pengendalian, penertiban tanah dan ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Selasa (29/9).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparat pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk akademisi dan para profesional khususnya terhadap regulasi tersebut.

BACA JUGA: Fokus Kementerian ATR/BPN Menangani Persoalan Pertanahan di Daerah

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan dua PP turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penantaan Ruang.

“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” kata Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.

BACA JUGA: Heru Sudjatmoko Puji Program PTSL Kementerian ATR/BPN

Pemanfaatan ruang akan dilakukan setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program.

Selanjutnya akan ada penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.

BACA JUGA: Ini Peran Kementerian ATR/BPN di Penataan Ruang Jabodetabekpunjur

Menurut Budi, proses ini untuk memastikan agar KKPR tidak melanggar PP tersebut.

Jika terjadi pelanggaran dalam rencana dan pemanfaatan tata ruang akan diarahkan ke proses hukum yang berimbas pada sanksi administratif hingga pidana.

“Ini yang menjadi perhatian, Bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.

Budi menegaskan pengendalian pemanfaatan ruang ini bukan upaya untuk membatasi investasi, tetapi demi mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi menyampaikan penerapan UU Cipta Kerja sebagai bentuk penyederhanaan regulasi birokrasi untuk meningkatkan investasi.

“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 yang perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” ujar Yagus.

Yagus menambahkan tujuan lahirnya PP tersebut agar kawasan dan hak tanah yang sudah terdaftar harus dimanfaatkan, dengan baik sehingga memberi kesejahteraan bagi pelaku usaha. (mcr18/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler