Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang di Sultra, Langsung Disegel

Kamis, 12 November 2020 – 17:43 WIB
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Andi Renald. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, KENDARI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal iin dilakukan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Mafia Tanah Makin Menjadi-jadi, Kementerian ATR Gandeng Polri

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan persoalan tata ruang di suatu wilayah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah.

BACA JUGA: Mafia Tanah dan Buzzer Berkolaborasi, Kementerian ATR Gelar Rapat Koordinasi

Karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah ada pelanggaran tata ruang atau tidak.

"Diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya, dan dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat," kata Andi Renald dalam acara Rapat Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Kota Kendari, Rabu (11/11).

BACA JUGA: Kritik Anak Buah Prabowo soal Kegagalan Pemerintah Cegah Resesi dan Utang Superjumbo

Menurut Andi, pemerintah pusat akan terus memfasilitasi, melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penataan ruang yang dilaksanakan pemda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Iljas Tedjo, mengapresiasi sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Usai acara rapat dan penandatanganan berita acara mengenai tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, seluruh peserta melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban.

Terdapat empat lokasi yang didatangi untuk penyegelan. Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai. Kedua, bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto.

Ketiga, workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Terakhir, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban di keempat lokasi tersebut, maka diberikan waktu 7 hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan, pemda akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari Erlis Sadia Kencana mengatakan bahwa para pemilik tanah sangat kooperatif dalam penyelesaian masalah ini.

"Untuk empat lokasi ini para pemilik bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah, sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Terutama kepada pemilik rumah makan H. Anto 2 yang sangat koperatif dan semoga dapat ditiru dengan yang lainnya," ujar Erlis.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ATR BPN   BPN   Kementerian ATR   Kendari   Konawe  

Terpopuler