Kementerian BUMN Berhentikan Komut Sucofindo

Senin, 04 September 2017 – 18:08 WIB
Sucofindo. Foto: Sucofindo

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberhentikan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama PT Sucofindo.

Pemberhentian Sulton melalui SK-180/MBU/09/2017 dan Nomor : 0182/Corp./VIII/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Sucofindo.

BACA JUGA: Dirut Pelni Diberhentikan

"Pemberhentian M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 2 April 2012," ujar Wien Irwanto Asisten Deputi Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan II Kementerian BUMN.

Selain itu, Kementerian BUMN juga memberhentikan Irfa Ampri sebagai komisaris yang diangkat berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa pada 3 April 2014.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Komit Dukung BUMN

Sebagai gantinya mengangkat Syahrul Mamma sebagai Komisaris Utama, Ilhamsyah sebagai Komisaris dan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen.

"Pengangkatan M Sulton Fath’oni sebagai Komisaris Independen terhitung sejak ditetapkan, dengan ketentuan masa jabatannya sebagai Komisaris Independen adalah lima tahun terhitung sejak 2 April 2017," tandas Wien.(chi/jpnn)

BACA JUGA: 118 BUMN Kumpulkan Laba Rp 87 Triliun, 9 Berstatus Sakit

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Tetapkan Direktur Perhutani yang Baru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler