jpnn.com, JAKARTA - Menanggapi permintaan para nasabah Jiwasraya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara masih mencari solusi terbaik untuk penyelamatan.
"Kementerian BUMN masih mencari solusi yang terbaik," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Korupsi Jiwasraya Dilakukan Secara Terorganisir?
Selain itu, Arya juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN juga mendukung langkah Kementerian Keuangan yang mendorong kasus Jiwasraya ke KPK.
"Langkah-langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan kami dukung. Berarti teman-teman di Kementerian Keuangan sudah meneliti juga, makanya mereka dorong kasus Jiwasraya ini ke KPK," tambahnya.
BACA JUGA: DPR Apresiasi Langkah Direksi Baru Jiwasraya Untuk Selamatkan Perseroan
Sebelumnya pertemuan para nasabah Jiwasraya dengan perwakilan Kementerian BUMN dibatalkan, dan para nasabah kemudian menuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah seorang nasabah Jiwasraya bernama Lee, mengatakan bahwa mereka hanya bertemu dengan pihak sekuriti, dan akan dibantu untuk dipertemukan dengan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pada pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Jiwasraya, DPR: Ini Harus Dipertanggungjawabkan Manajemen Lama
Namun setelah ditunggu, dia kemudian menyampaikan bahwa para nasabah Jiwasraya tidak bisa bertemu mengingat Arya Sinulingga harus menghadiri rapat lain. Dengan demikian pertemuan dibatalkan.
Lee menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan mereka yang kedua kali ke Kementerian BUMN. Kunjungan pertama para nasabah Jiwasraya tidak diterima oleh Menteri BUMN periode sebelumnya.
Rencananya setelah dari Kementerian BUMN, para nasabah Jiwasraya berjumlah sekitar 15 orang tersebut akan menuju OJK, untuk meminta kepastian pengembalian dana mereka.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan melibatkan para aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindakan kriminalitas dalam permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sri Mulyani menuturkan semua data terkait kasus Jiwasraya akan diberikan kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha