Kementerian BUMN Ganti Dirut PT Pos

Senin, 29 Juli 2013 – 12:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hari ini resmi mengganti Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana. Pria asal Denpasar, Bali, ini diberhentikan dengan terhormat karena masa jabatannya telah habis.

Hal itu telah diputuskan sesuai keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor Kep-316/MBU/2013 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota-anggota direksi perusahaan perseroan.

BACA JUGA: Saatnya Mengoleksi Saham Big Cap

"Memberhentikan dengan hormat Sdr I Ketut Mardjana sebagai Dirut PT Pos yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-142/MBU/2008 tanggal 25 Juli 2008," begitu isi surat keputusan itu.

Kepala Biro Perencanaan SDM Kementerian BUMN Imam A Putro membenarkan soal pemberhentian Ketut. Saat ditanya mengapa Ketut tidak diperpanjang, Imam hanya berujar bahwa jabatan dia memang sudah habis.

BACA JUGA: Operator CDMA Antisipasi Lonjakan

"Kan jabatannya memang sudah habis satu periode. Harapannya PT Pos lebih baik lagi," ujar Imam di Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (28/7).

Jabatan Ketut saat ini digantikan oleh Budi Setiawan yang semula menjabat sebagai Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia sesuai Kep-167/MBU/2009 tanggal 11 Agustus 2009 dan KEP-127/MBU/2011 tanggal 25 Juli 2011.

BACA JUGA: Lebaran, Karen Larang Direksi Pertamina Libur

Di samping mengganti Dirut PT Pos, Kementerian BUMN juga menggubah nomeklatur jabatan anggota-anggota Direksi Perusahaan PT Pos Indonesia.

Dua pejabat yang berubah posisinya adalah Wakil Dirut Sukatmo Padmosukarso menjadi Direktur dan Direktur Keuangan Tavip Parawansa menjadi Direktur. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Larang Direksi Pertamina Cuti Lebaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler