jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018.
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
BACA JUGA: Garuda Indonesia Kejar Waktu Perbaiki Laporan Keuangan Tahunan
“Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Jatuhkan Sanksi Terkait Laporan Keuangan Garuda Indonesia
BACA JUGA: Hasil Audit Laporan Keuangan 2018 Keluar, Begini Tanggapan Garuda IndonesiaÂ
Di samping itu, Gatot juga meminta supaya manajemen Garuda Indonesia menindaklanjuti hasil keputusan OJK dan Kemenkeu.
“Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk bisa menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Gatot.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Beberapa Maskapai yang Siap Beroperasi di Bandara Kertajati
BACA ARTIKEL LAINNYA... BEI Minta Garuda Indonesia Segera Perbaiki Laporan Keuangan
Redaktur & Reporter : Yessy