jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN memberhentikan Budi Tjahjono sebagai Direktur Utama Askrindo.
Hal ini diputuskan menyusul ditetapkannya Budi sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: KPK Jerat Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Korupsi Pembayaran Fee
Di mana Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengatakan, kementerian tidak akan menolerir setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik.
BACA JUGA: Saham PTDI Dijual ke Tiongkok?
"Pelanggaran hukum tersebut tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita. Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat," kata Gatot.
Terlebih kata Gatot, Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala kasus korupsi.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Rombak jajaran Direksi PT Brantas Abipraya
Gatot berharap kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pimpinan maupun karyawan BUMN untuk selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TOP! BUMN bersinergi salurkan Dana CSR Sekitar Rp 36 miliar
Redaktur & Reporter : Yessy