KPK Jerat Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Korupsi Pembayaran Fee

Rabu, 03 Mei 2017 – 20:36 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu menduga Budi melakukan korupsi dalam pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo terkait penutupan ansuransi bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) rekanan BP Migas tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

BACA JUGA: Fahri Imbau Semua Fraksi Utus Anggota di Pansus Hak Angket

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (3/5).

Febri mengatakan, Budi diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 15 miliar.

BACA JUGA: Fahri Siap Bongkar Relasi tidak Sehat LSM dan KPK

"Tersangka selaku direksi memerintahkan bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan. Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan," papar Febri.

Febri menambahkan, semestinya tidak perlu agen. “Dan agen diduga juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," ujar Febri.

BACA JUGA: Semoga Ada Progres Signifikan pada Novel dalam Dua Pekan

Karenanya, KPK menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Siap Gagalkan Hak Angket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler