Kementerian BUMN Serahkan SK Direksi Perum Perumnas

Selasa, 31 Oktober 2017 – 17:00 WIB
Perumnas. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan salinan keputusan kepada Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional tentang pemberhentian, perubahan Nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota direksi.

Melalui penyerahan salinan keputusan ini, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengukuhkan pemberhentian sejumlah nama-nama anggota direksi Perum Pembangunan Perumahan Nasional.

BACA JUGA: Pembentukan Holding Bisa Kembangkan Pabrik di Luar Negeri

Masing-masing diangkat berdasarkan keputusan Menteri Negara BUMN Nomor: SK-367/MBU/2012 pada 10 Oktober 2012 terhitung sejak 10 Oktober 2017.

Berikut anggota direksi Perum Perumnas yang baru:

BACA JUGA: Holding BUMN Pertambangan Rampung November

1. Kamal Kusmantoro sebagai Direktur Produksi
2. Herry Irwanto sebagai Direktur Korporasi dan Pertanahan
3. Muhammad Nawir sebagai Direktur Pemasaran
4. Hakiki Sudrajat sebagai Direktur Keuangan dan SDM.

Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini pula, Menteri BUMN mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi Perum) Perumnas menjadi sebagai berikut:

BACA JUGA: Pelindo I Punya Anggota Dewan Komisaris Baru

1. Direktur Korporasi dan Pertanahan menjadi Direktur Pertanahan dan Hukum
2. Direktur menjadi Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis, yang dialihtugaskan kepada Galih Prahananto.

Dalam Salinan Keputusan yang sama, Menteri BUMN mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perum Perumnas.

1. Wahyu Abbas Sudrajat sebagai Direktur Produksi;
2. Eko Yuliantoro sebagai Direktur Keuangan dan SDM;
3. Mukhlis Abbas sebagai Direktur Pertanahan dan Hukum;
4. Anna Kunti Pratiwi sebagai Direktur Pemasaran.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Rini Tujuk Dirut Baru Perum PPD dan Rombak Nomenklatur


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler