jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membidik investasi energi, migas, dan mineral senilai USD 34,8 miliar pada 2021.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial menyatakan, hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.
BACA JUGA: Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
"Tahun lalu nilai investasi mencapai USD 25,8 miliar hanya 20 persen di bawah target awal. Tahun ini investasi dapat naik USD 34,8 miliar," kata Ego dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, dari angka tersebut, sektor hulu dan hilir migas paling dominan dengan target investasi sebesar USD 16,8 miliar.
BACA JUGA: Tak ada Jalan Lain, Kementerian ESDM Harus Revisi Aturan Pendistribusian BBM Jenis Premium
Kemudian, lanjut Ego, sektor ketenagalistrikan sebanyak USD 9,9 miliar, mineral dan batu bara (minerba) USD 6 miliar, dan energi baru dan terbarukan USD 2,1 miliar.
Dia memaparkan, untuk melancarkan target investasi tahun ini, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan penanaman modal bidang energi dan sumber daya mineral.
"Pertama pemerintah akan mempromosikan peluang investasi kepada para investor dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Ego.
Selanjutnya, penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui aplikasi OSS, dan memberikan akses data terbuka sektor ESDM.
Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa tax allowance, tax holiday, fasilitas PPN, dan PPnBM.
"Menjamin ketersediaan energi untuk pembangunan nasional dan menjamin kepastian hukum dengan penerapan kebijakan yang konsisten," ujar dia.
Ego menambahkan pemerintah juga memberikan insentif fiskal untuk mendorong investasi di hulu migas dengan menghapus pengenaan PPN atas transaksi gas alam cair hingga pembebasan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, usulan perbaikan fiscal terms sektor migas juga sedang digodok pemerintah berupa fasilitas perpajakan.
"Perbaikan split secara signifikan, penetapan domestic market obligation yang menarik, dan pembebasan atau keringanan branch profit tax," beber dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia