jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pembinaan Program Pengembangan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Alihudin Sitompul mengatakan, permasalahan listrik di Pulau Nias menjadi wilayah dari PT PLN, bukan domainnya pemerintah.
“Pemerintah telah memberikan kewenangan penuh kepada PT PLN. Kami melihat kejadian di Nias dan hilangnya daya sebanyak 20 MW merupakan domain korporat, bukan domain pemerintah," kata Alihudin, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4).
BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Diciduk di Tempat Hiburan Malam
Apalagi setelah mengikuti pemberitaan media lanjutnya, hilangnya daya sebesar 20 MW tersebut disebabkan karena kontrak dengan pihak pemasok berakhir tapi tidak diantisipasi oleh PT PLN.
"Kalau mekanismenya, sebelum 3 bulan kontrak berakhir itu sudah harus di antisipasi. Kenapa itu tidak terjadi, tanya ke PT PLN saja," sarannya.
BACA JUGA: Badan Otoritas Danau Toba Molor Lagi
Terlepas dari siapa yang harus bertanggung jawab, Alihudin sepakat permasalahan darurat listrik di Pulau Nias harus segera diselesaikan. "Kalau dibiarkan, masalah pemadaman listrik di Pulau Nias baru dapat diselesaikan sekitar dua atau tiga bulan mendatang. Jadi harus prioritas penyelesaiannya," ujar dia.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Giliran Organda yang Galau, Takut di-Bully
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bus yang tak Turunkan Tarif dapat Sanksi Ini
Redaktur : Tim Redaksi