Kementerian ESDM Desak Polri Tindak PT BPS

Rabu, 26 September 2018 – 00:15 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI mendesak Polri untuk menindak tegas dugaan penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Batuan PT BPS yang melakukan pemuatan Ore Nikel.

Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Susigit, penyalahgunaan izin menjadi kewenangan daerah.

BACA JUGA: Sepanjang Kampanye Pilpres 2019, Polri Antisipasi 3 Hal Ini

“Bila benar telah melakukan pengapalan ke Tongkang Taurus dengan Kapasitas 10.000 MT dengan Tug Boat Prima Star, ke mana Bea Cukai dan Syahbandar?" tegas Bambang di Jakarta, Senin (24/9/2018).

“Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yang diduga terjadi di lapangan," tambah Bambang.

BACA JUGA: Polri Siapkan Jabatan Strategis untuk Brigjen Aris Budiman

Terkait pengawasan Kementerian ESDM, kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah.

"IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Tangkap 8 Orang di Markas KNPB, Aparat Sita Ratusan Amunisi

Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

“Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut.

"Sayangnya pemerintah tidak punya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” ucap Tamsil di Jakarta, Senin (24/9/2018).

Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri.

"Pemerintah bisa melakukan supervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara," kata politikus PKS ini.

Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C).

"Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang," tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tidak Segan Tembak Perusuh Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler