Kementerian LHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

Kamis, 15 Maret 2018 – 21:01 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya menanam pohon damar. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kegiatan penanaman pohon pada lahan aset KLHK seluas 5.000 meter persegi di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (15/3. Kegiatan ini merupakan rangkaian Hari Bakti ke-35 Rimbawan 2018.

Pada kesempatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin langsung kegiatan dengan menanam pohon Damar (Aghatis alba).

BACA JUGA: Lebih dari 50 Persen Warga Internet Baca Berita Lingkungan

Penanaman pohon juga dilakukan oleh 13 unit Eselon I KLHK, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Perhutani. Masing-masing mendapatkan satu area petak tanam, sehingga total terdapat 15 petak tanam yang ditanami pohon sebanyak kurang lebih 192 pohon.

BACA JUGA: Kehumasan Pemerintah pun Dituntut Berubah di Era Digital

Jenis yang ditanam berupa pohon kayu diantaranya yaitu damar, eboni, merbau, manglid, khaya, dan ketapang, serta pohon buah-buahan yaitu bisbul, sukun, nangka, sawo, jambu jamaika, belimbing, dan mangga.

Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, penanaman pohon tahun ini nantinya akan dilombakan dan dinilai pada peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun depan atau tahun 2019. Sehingga mulai dari setelah ditanam, masing-masing Eselon I juga peserta yang lainnya berkewajiban untuk merawat pohon-pohon tersebut.

BACA JUGA: Menteri Siti: Ayo Lanjutkan Semangat Pahlawan Rimbawan!

“Pohon-pohon tersebut nantinya saya harapkan dapat menjadi penyumbang oksigen di Jakarta, dan menambah ruang terbuka hijau di kota Jakarta,” ujar Siti Nurbaya.

Semakin maju peradaban masyarakat, dan semakin sejahtera kehidupan, berlaku umum bahwa semakin tinggi pula tuntutan untuk memiliki dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman, apalagi di perkotaan seperti Jakarta. Kota Jakarta dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 10,37 juta membutuhkan lingkungan yang nyaman.

Hutan kota merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan lingkungan perkotaan. Hutan di perkotaan memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro, dan mengurangi kebisingan.

“Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota,” tutur Siti.

Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha.

“KLHK terus mendorong dan mendukung angka ini agar terus bertambah, karena masih kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66 ribu hektar lebih,” imbuh Menteri Siti.

Pada kesempatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan pencanangan masyarakat agar menanam 25 pohon selama seumur hidup. Melalui gerakan tanam dan pelihara 25 pohon, diharapkan kegiatan penanaman pohon bukan hanya kebutuhan dan aktivitas dengan periode yang terbatas, melainkan dapat menjadi gaya hidup bagi bangsa kita.

“Melalui penanaman pohon pada aset tanah KLHK oleh rimbawan di jajaran KLHK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Perhutani, dapat memberikan kontribusi dalam menambah ruang terbuka hijau, mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat,” pungkas Menteri Siti. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersandar di Papua, Kapal Greenpeace Dukung Hutan Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler