Kementerian Perdagangan Larang Penjualan Rokok Elektrik

Sabtu, 16 Mei 2015 – 16:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan larangan penjualan produk tertentu. Kali ini, giliran impor dan penjualan rokok elektrik yang akan  diharamkan kementerian yang dipimpin Rahmat Gobel tersebut.

"Benar itu (rokok elektrik) kaMI larang," kata Rahmat Gobel kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Menteri Gobel Sesumbar Tingkatkan Ekspor Hingga 300 Persen

Gobel mengatakan, pelarangan itu atas permintaan pihak Kementerian Kesehatan yang menganggap rokok elektrik berbahaya. Namun, Gobel enggan menjelaskan bahaya tersebut.

"Yang tahu kajiannya di Kemenkes," ujar Gobel. Dia menambahkan, peraturan larangan rokok elektrik saat ini masih disiapkan. Tapi, dia belum bisa memastikan kapan aturan itu akan mulai diberlakukan. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Pedagang Mobil Seken Mulai Stok Minibus, Mengapa?

 

 

BACA JUGA: Industri Nonmigas Lampaui Pertumbuhan Ekonomi

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perang Harga, Impor Berpotensi Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler