jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian Meraih Anugerah KPPU Award 2020
Kementerian Pertanian (Kementan) meraih anugerah KPPU Award Tingkat Pusat untuk Kategori Kemitraan Tahun 2020.
BACA JUGA: Kesuksesan Mentan SYL Pimpin Kementan Diganjar Sederet Penghargaan
Anugerah ini diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) setelah melalui proses penilaian yang dititikberatkan pada upaya inisiatif pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mendedikasikan penghargaan tersebut kepada semua pihak yang turut serta bersama membangun sektor pertanian menjadi
lebih baik. Menurut Mentan SYL, keberhasilan ini sekaligus bukti adanya peningkatan kinerja di lingkup Kementan.
BACA JUGA: Mentan Syahrul Yasin Limpo: Hari Ini Saya Bangga
"Izinkan saya mendedikasikan award ini kepada para gubernur, bupati, lebih khusus seluruh jajaran Kementan. Merekalah yang berhasil karena suatu keberhasilan harus selalu dari bawah," ujar Mentan Syahrul saat menghadiri acara KPPU Award, Selasa (15/12).
Mentan SYL mengatakan penghargaan ini adalah bagian dari proses kerja yang selama ini berlangsung di Kementan.
Menurutnya, penghargaan ini merupakan gambaran adanya proses transparansi partisipator resistim bagi semua lembaga usaha yang terkait dengan pertanian.
Mantan gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjabat dua periode itu menilai sektor pertanian mampu menjadi kekuatan negara sampai tahun-tahun mendatang.
"Award ini akan menjadi kekuatan bagi seluruh petani di Indonesia untuk makin semangat dalam mempersiapkan kebutuhan pangan bagi 273 juta penduduk Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, selain Kementan ada dua kementerian lain yang masuk dalam nominasi KPPU Award. Adapun kementerian tersebut yaitu, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
KPPU Award merupakan apresiasi rutin yang diberikan KPPU terhadap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi (pemprov) yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Hal ini sesuai sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy