Kementerian Setneg Pastikan PNS dan PPPK Tetap Tenaga Kerja di PTN BH

Rabu, 20 April 2022 – 18:32 WIB
Ki-Ka: Dyah Ariyanti, asisten deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara dan Rektor UT Prof. Ojat Darojat. Foto mesya/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Peralihan status Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) ditargetkan tahun ini. Hal ini menyusul dengan selesainya tahapan harmonisasi.

"Insyaallah perubahan status Universitas Terbuka menjadi PTN BH tahun ini karena semuanya sudah siap," kata Dyah Ariyanti, asisten deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Sekretariat Negara dalam workshop Penguatan Pengelolaan Masa Peralihan PTN BH di Kampus UT, Pondok Cabe, Tansel, Rabu (20/4).

BACA JUGA: Ada Surat Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan sampai Dilanggar!

Dia menambahkan, untuk tenaga kerja di PTN BH UT nanti tetap terdiri dari PNS, PPPK, dan pegawai PTN BH. Artinya, status kepegawaian di UT tidak akan berubah meskipun sudah menjadi PTN BH.

Rektor UT Prof. Ojat Darojat mengungkapkan, saat ini jumlah PNS 60 persen dari total pegawai.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Pimpinan Honorer Non-K2 Terharu dengan Janji Mas Nadiem

Sisanya 40 persen adalah pegawai non PNS. Nantinya, jika UT sudah resmi menjadi PTN BH, maka, pegawai non PNS itu akan menjadi pegawai PTN BH.

Ditambahkan Wakil Rektor bidang Pengembangan Institusi dan Kerja Sama UT Rahmat Budiman S.S., M.Hum , Ph.D., nantinya ketika sudah menjadi PTN BH ada aturan untuk meminta formasi CPNS lagi ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

BACA JUGA: Kebijakan Terbaru KemenPAN-RB untuk PPPK dari Guru Swasta, Penting

Dengan demikian, ketika PNS di UT pensiun, tidak akan diisi dengan CPNS lagi.

Dia juga memastikan, PNS UT posisinya tetap aman sampai pensiun.

"Sesuai aturannya, PTN BH nanti secara perlahan pegawainya adalah hasil rekrutmen PTN BH. Sementara, PNS dan PPPK yang ada tetap dipekerjakan juga sampai pensiun," tuturnya.

Lebih lanjutl Prof. Ojat menjelaskan, memerlukan kerja keras dan juga kerja sama untuk meraih tujuan tersebut. Setelah tahapan harmonisasi dilalui, UT menanti ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo sehingga sah untuk menjadi UT PTN BH. 

Penyesuaian tata kelola dari segala lini agar 100 persen beralih dari status Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum ke PTN-BH akan dilaksanakan setelah PP PTN-BH UT ditandatangani Presiden Joko Widodo. 

"Ada 6 aspek yang menjadi fokus dari UT untuk berubah menjadi PTN BH, yaitu bidang umum, keuangan dan aset, akademik, penelitian dan abdimas, hukum, organisasi dan sumber daya manusia," bebernya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB: PPPK dari Guru Swasta Harus Pindah


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemensetneg   PNS   PTN BH   PPPK   Universitas Terbuka   UT  

Terpopuler