BACA JUGA: RI Siap Andalkan Nuklir untuk Ketahanan Energi
Namun berita fakta tak bisa dituntut”Kemerdekaan pers itu milik rakyat, bukan milik wartawan
BACA JUGA: KPK Minta Komitmen Parpol Perangi Korupsi
Dalam UU No 40/1999 tentang Pers, jelas dikatakan kemerdekaan pers adalah milik rakyatMenurut mantan Sekjen PWI Pusat itu, dalam Pasal 2 UU Pers ditegaskan pers harus bersifat demokratis
BACA JUGA: PDIP Ingin Sultan Bawa Dukungan Golkar
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukumDalam Pasal 7 dijelaskan, yang dimaksud dengan 'Kode Etik Jurnalistik (KEJ)' adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers,” jelasnya.Wina menjelaskan, dalam Kode Etik Jurnalistik tertuang beberapa ketentuan, yaitu independen, akurat, berimbang, fairn, dan tidak ada niat buruk"Independen berarti memberikan peristiwa atau fakta tanpa paksaan dari orang lain, termasuk dari perusahaan persLalu, akurat bisa dipercaya dengan benarFair dan berimbang, artinya semua pihak mendapatkan keseimbangan setara, serta yang terpenting tak ada niat buruk,” cetusnya.
Dalam sisi yuridis, kata Wina, keberimbangan dalam pembuatan berita sudah diharuskan oleh UU”Dari sisi filosofis, suka atau tidak suka, mendukung atau tidak mendukung, wartawan harus meminta keterangan semua pihak karena semua pihak harus terakomodirBerita harus bersifat memberikan cermin yang sebenarnyaDalam lingkungan wartawan, tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, baik secara yuridis maupun filosofisPembuatan berita dilarang memulainya dengan niat yang buruk,” cetusnya(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anwar Kian Sudutkan Aulia Pohan
Redaktur : Tim Redaksi