Kemhan Siapkan Sarprasnas untuk Dukung Operasi Tempur di Udara

Kamis, 02 Mei 2019 – 10:55 WIB
Direktur Komponen Pendukung Ditjen Pothan Kemhan, Tristan Soemardjono (kedua kanan) pada saat FGD tentang Sarprasnas Komponen Pendukung Matra Udara dengan Mabes TNI tahun 2019 di Jakarta, Kamis (2/5). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Ditjen Pothan Kemhan) menyiapkan sarana dan prasarana nasional (Sarprasnas) Komponen Pendukung matra udara agar mampu memberikan dukungan daya gerak, daya kejut, dan daya tembak dalam operasi tempur di udara oleh TNI AU. Oleh karena itu, kualifikasi sarana dan prasarana (sarpras) yang didata harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan TNI AU.

“Dukungan sarprasnas komponen pendukung tersebut meliputi sarpras transportasi udara, sarpras kesehatan, sarpras telekomunikasi, sarpras pendidikan dan latihan, sarpras depo logistik dan migas dan distribusinya. Selain itu, sarpras pemeliharaan dan perbaikan serta industri dirgantara,” kata Direktur Komponen Pendukung Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Tristan Soemardjono pada saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Sarana Prasarana Nasional Komponen Pendukung Matra Udara dengan Mabes TNI tahun 2019 di Jakarta, Kamis (2/5).

BACA JUGA: Menhan: Pembinaan Kesadaran Bela Negara Sebuah Upaya Tanpa Henti

BACA JUGA: Menhan: Indonesia Masuk Sepuluh Besar Kekuatan Pertahanan di Dunia

Menurut Tristan, pertahanan negara pada hakekatnya merupakan segala upaya pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Implementasi dari sistem pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan melalui pengintegrasian pertahanan militer dan pertahanan nir militer.

BACA JUGA: Pesan Ryamizard Ryacudu untuk Sekjen Baru Kemhan

Dalam pertahanan negara, menurut Tristan, sifat kesemestaan perlu melibatkan seluruh warga negara, wilayah, sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, terarah dan berlanjut. Sumber daya nasional dan sarana prasarana nasional dalam pertahanan negara adalah potensi sumber daya nasional dan sarprasnas yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kekuatan pertahanan negara dalam wujud Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Pertahanan Negara.

Lebih lanjut, Tristan menjelaskan sumber daya nasional dalam Komponen Pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sarana prasarana nasional. Sarana dan prasarana Komponen Pendukung pertahanan negara disiapkan sejak dini untuk meninfkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan komponen Cadangan pada saat menghadapi ancaman militer guna menjamain keberlanjutan pelaksanaan operasi tempur.

BACA JUGA: Dana Rp 2,7 Triliun untuk Revitalisasi Proyek Mangkrak di Perguruan Tinggi

Direktur Komponen Pendukung Ditjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Tristan Soemardjono (kiri). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Menurut Tristan, mengingat sifat dan karakter serta strategi perang masing-masing matra berbeda-beda, maka untuk dapat memberikan dukungan kekuatan dan kemampuan yang efektif dan efisien kepada Komponen Utama dan Komponen Cadangan, sarana dan prasarana nasional Komponen Pendukung harus disiapkan sesuai dengan standar dan kriteria sarprasnas yang dibutuhkan oleh Komponen Utama. Mengingat sarprasnas komponen pendukung yang telah ditetapkan akan menjadi sarana dan prasarana Komponen Cadangan, maka proses penyiapan harus terencana dengan baik sehingga sarana dan prasarana nasional Komponen Pendukung betul-betul sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh Komponen Utama.

Tristan mengungkapkan kualifikasi kebutuhan sarana dan prasarana nasional Komponen Utama menjadi dasar dalam membangun dan menyiapkan sarana dan prasarana nasional Komponen Pendukung. Oleh karena itu, Ditkompduk Ditjen Pothan telah menyusun kebijakan penataan dan pembinaan sarana dan prasarana Komponen Pendukung dan telah disosialisasikan baik di pusat maupun di daerah, maka Ditkomduk Ditjen Pothan telah melaksanakan kegiatan pendataan dan pemutakhiran data ke daerah.

Menurutnya, output yang diperoleh dari kegiatan pendataan/pemutakhiran data adalah dokumen data yang masih bersifat umum belum spesifik sesuai dengan kualifikasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Komponen Utama sehingga untuk dapat ditetapkan menjadi Komponen Pendukung perlu diverifikasi lebih lanjut kualitas dan kuantitasnya.

Tristan menambahkan standar dan kriteria menjadi dasar untuk menentukan sarana dan prasarana nasional sebagai Komponen Pendukung dan bagaimana menata agar siap pakai ketika digunakan. “Oleh karena itu, dalam proses penyiapan, penataan dan pembinaannya perlu masukan dan saran dari Mabes TNI AU,” kata Tristan.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhan: Menerima Pangkat Lebih Tinggi Harus Banyak Bersyukur


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler