jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas nama pemerintah Indonesia, dan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik telah menandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara dua negara.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi telah dimulai sejak Desember 2018.
BACA JUGA: MoU Indonesia dan Inggris, Ekspor Kayu Tak Terhambat Brexit
"Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian Pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit," ujar Menteri Siti.
Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya.
BACA JUGA: Penyerahan LKPP Unaudited kepada BPK
Sementara itu, Duta Besar Moazzam merasa bangga Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang telah mempunyai sistem verifikasi legalitas kayu.
Hal ini dinilai luar biasa dan berharap agar Inggris Raya dapat mendukung sistem itu untuk masa kedepan.
BACA JUGA: KLHK Luncurkan Proyek Pembatasan Penggunaan Merkuri
"Hari ini Inggris Raya menjadi negara pertama di dunia yang menjadi partner Indonesia dalam perdagangan kayu melalui mekanisme FLEGT VPA. Saya berharap perjanjian ini menjadi pondasi yang membantu Indonesia untuk bisa menciptakan mekanisme FLEGT VPA dengan berpartner dengan negara-negara lainnya di dunia. Karena Indonesia bisa menjadi contoh untuk industri kayu seluruh dunia agar bisa menyeimbangkan antara akses ke pasar internasional dengan kepentingan lingkungan hidup," ujar Duta Besar Moazzam.
Duta Besar Moazzam menambahkan jika Industri kayu sangat penting bagi perekonomian Inggris, dan tentu saja bagi Indonesia.
Inggris mengetahui jika industri perkayuan Indonesia sangat besar skalanya yang bisa dilihat dari nilai ekspor kayu tersertifikasi legal dari Indonesia yang mencapai 12 milyar dollar per tahun.
Dengan didukung areal hutan produksi sekitar 23 juta hektar yang hampir sama luasnya dengan daratan Inggris Raya, maka skala industri perkayuan Indonesia sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Terkait dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu ‘United Kingdom Timber Regulation (UKTR).
UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa.
Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.
Dengan demikian, di dalam kerangka Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya.
Ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).
Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.
Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku (entry into force).
Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website https://silk.menlhk.go.id/.
Perkembangan mengenai penandatanganan FLEGT VPA Indonesia-Inggris dapat diakses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada alamat www.menlhk.go.id/.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya KLHK, JPT Pratama Kementerian Luar Negeri dan wakil Asosiasi Pengusahaan Hutan Indonesia. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia
Redaktur & Reporter : Natalia