KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia

Selasa, 26 Maret 2019 – 18:00 WIB
KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta.

Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

BACA JUGA: KLHK Ingin Menguatkan Kerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Selain itu, pertemuan selama tiga hari tersebut juga menjadi tindak lanjut disepakatinya Katowice Climate Package yang mengadopsi Paris Agreement Work Program.

Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan, “Penangangan perubahan iklim merupakan masalah global.

BACA JUGA: Menteri PPN : Isu Penyelamatan Danau Prioritas Berkaitan dengan Masa Depan

Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan bersinergi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Event dengan tema ‘Indonesia REDD+ Performance: dari Montreal menuju Implementasi Paris Agreement’ ini menjadi penting sebagai sarana berbagi tentang kemajuan REDD+ Indonesia.”

BACA JUGA: Rencana Pengelolaan Danau Harus Diperhatikan dalam Tata Ruang Wilayah

Ruandha mengisahkan, falsafah dasar REDD+ pertama kali masuk dalam agenda COP-11 di Montreal tahun 2005 dengan nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (RED). Pada COP-13 di Bali, RED kemudian berkembang menjadi REDD+ guna mencari solusi bagaimana agar deforestasi di negara berkembang dapat dikurangi dengan tetap dapat melanjutkan pembangunan nasionalnya.


Selanjutnya pada COP-24 di Katowice, negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC menyepakati Katowice Climate Package dengan mengadopsi Paris Agreement Work Program. Isinya adalah modalitas, prosedur, dan panduan implementasi Paris Agreement yang terdiri dari 8 elemen yaitu: Mitigation-NDC, Article 6 of the Paris Agreement, Adaptation, Climate Finance, Technology, Transparency Framework for Action and Support, Global Stocktake, dan Compliance.


Ruandha menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam menegosiasikan dan melaksanakan REDD+ sejak fase kesiapan (readiness) sampai dengan telah berada pada fase implementasi REDD+ secara penuh (full implementation).

Indonesia telah mencapai progres yang cukup signifikan dengan telah membangun kebijakan dan perangkat REDD+. Hal tersebut merupakan mandat dalam kesepakatan internasional dimana Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+.

Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan bahwa Indonesia juga telah menyampaikan Indonesia Report on REDD+ Performance melalui Technical Annex 2nd Biennial Update Report yang telah teregister di Sekretariat UNFCCC pada tanggal 21 Desember 2018. “Laporan capaian pengurangan emisi REDD+ dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut pada periode 2013-2017 dibandingkan periode Forest Reference Emission Level (FREL) 1990-2012 merupakan hasil upaya dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan REDD+ Indonesia,” ujar Ruandha.


Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun diantaranya: Strategi Nasional REDD+, FREL, Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI. Sejumlah peraturan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD diantaranya adalah PermenLHK No.70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+; PermenLHK No.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI; PermenLHK No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim; serta PermenLHK No.73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional.


“Saat ini Indonesia sedang menyiapkan proses International Consultation and Analysis (ICA) oleh Tim Expert UNFCCC atas laporan capaian kinerja REDD+ Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memungkinkan secara paralel untuk mempersiapkan pengajuan Result Based Payment diantaranya melalui Green Climate Fund-UNFCCC dengan menyusun Concept Note dan Proposal Fund yang disampaikan melalui National Designated Authority (NDA) GCF di Kementerian Keuangan,” ungkap Ruandha.

Pekan REDD+ Indonesia dihadiri oleh sejumlah stakeholder yang mencakup Pemerintah Pusat dan Daerah, NGO, kelompok masyarakat, swasta, akademisi, lembaga riset, dan mitra internasional dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia.

Ruandha berharap melalui Pekan REDD+ ini, Indonesia dapat merumuskan langkah konkret bersama dalam mendukung pelaksanaan REDD+ pada fase implementasi penuh sebagai bagian dari pelaksanaan artikel 5 Paris Agreement. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinergitas Lintas Sektor Demi Selamatkan Danau Prioritas Indonesia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler